Mohon tunggu...
Dila AyuArioksa
Dila AyuArioksa Mohon Tunggu... Seniman - Motto Lucidity and Courage

Seni dalam mengetahui, adalah tahu apa yang diabaikan -Rumi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Efektifkah Penerapan PSBB Hari Ini di Jakarta?

10 April 2020   09:59 Diperbarui: 10 April 2020   09:54 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aku ingin jujur.  Menetap di DKI Jakarta  bagian zona merah membuatku harus waspada. Semua orang binggung dan ketakutan, karena  Corona yang  makin parah. Berdasarkan informasi dari sumber Merdeka.com bahwa tanggal 9 April 2029 pemerintah mengumumkan peningkatan korban virus Corona menjadi total 3.293 di Indonesia.
Kemudian, yang total yang sembuh 30 orang. 

Secara keseluruhan korban yang sembuh 252 orang, dan yang meninggal dunia bertambah 40 orang.

www.jawapos.com
www.jawapos.com

Semakin hari kondisi semakin memburuk. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan mandat untuk lockdown, beberapa aktifitas masih dilakukan warga sekitar. Kalau dilihat sepintas keadaan lalu lintas memang mulai sepi. 

Beberapa tempat umum tutup untuk sementara. Tapi keadaan lockdown ini tidak diterapkan oleh semua orang. Makanya tiap hari korban makin meningkat. Kegiatan para  warga yang tinggal di kompleks gang, tetap ramai, anak-anak berkeliaran, para orang tua duduk di depan rumah dan bercengkrama satu sama lain. Segerombolan pemuda masih nongkrong  dengan sebatang rokok di tangan.  Pedagang kaki lima juga masih ramai. Padahal surat edaran dilarang berkumpul  telah menempel di dinding rumah. 

Mungkin dianggap hanya hiasan dinding yang tak bermakna. Kadang saya heran dengan beberapa orang, disaat pemerintah lagi pusing memikirkan nasibnya, mereka malah apatis dengan kepedulian tersebut.


Untung aturan baru tentang PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar) akan diterapkan tanggal 10 April 2020.


Artinya semua aktivitas memang di batasi secara ketat dan wajib dipatuhi.Berikut poin poin PSBB
1). PSBB efektif pada hari Jumat tanggal 10 April 2020
2). Kegiatan proses belajar dilakukan di rumah
3). Fasilitas umum ditutup
4). Pernikahan dilakukan di kantor KUA tanpa resepsi
5). Pelayanan pemerintah tetap berjalan
6). Kegiatan perkantoran diberhentikan
Kecuali sektor usaha: pangan, makanan, kesehatan, energi, komunikasi, keuangan atau perbankan, logistik, distribusi barang keseharian dan industri strategis
7). Kapasitas transportasi hanya 50%
8).  Jam operasional kendaraan umum 06.00-18.00 wib
9). Pemerintah memberi bantuan warga miskin
10). Pemerintah memberi bantuan distributor kepada warga
11). Dilarang berkumpul lebih 5 orang
12). Ojek online hanya bisa membawa barang. (Sumber: Konferensi Pers DKI Jakarta, 7 April 2020)


Kemudian para karyawan FNB akan mendapatkan surat edaran dari perusahaan, sebagai bukti bahwa mereka masih bisa beraktivitas disaat PSBB ini berlangsung. Karena untuk kelancaran proses PSBB pemerintah juga akan melakukan razia di jalanan untuk mengawasi keadaan di Jakarta.


Khusus para karyawan yang bergerak selain FNB akan dirumahkan untuk sementara. Berdasarkan informasi dari berita dinyatakan 87   karyawan di Ramayana City Plaza Depok telah di PHK, tangisan para karyawan pun tak dapat dibendung. Peristiwa yang tragis disaat pandemi sedang berlangsung. Sungguh keadaan yang tak bisa ditoleran siapapun. Berbagai upaya kadang tak seimbang dengan realita.

Tribunnews.com
Tribunnews.com

Faktanya semua kita telah menjadi korban virus Corona. Meskipun kita tidak positif korona. Tidak ada yang bisa memastikan kapan keadaan ini kembali pulih. Tapi saya sangat rindu suasana kemaren hidup tanpa batasan. Sekarang kebebasan kita telah direnggut oleh virus yang mematikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun