Mohon tunggu...
Diky Faqih Maulana
Diky Faqih Maulana Mohon Tunggu... Dosen - PositiveThinker

Check My Blog

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Halal Mandatory

12 April 2022   08:30 Diperbarui: 12 April 2022   09:00 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Masyarakat Indonesia sudah lama mengenal Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) untuk menjamin setiap produk yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha. Produk yang dijamin berupa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika maupun barang dan jasa.

 Namun setelah dikeluarkannya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah diberi wewenang dan bertanggung jawab penuh dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Pemerintah dalam hal ini adalah Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama telah melakukan dobrakan sertifikasi halal program Self Declare yang dikhususkan bagi usaha mikro dan kecil yang mengeluarkan produk makanan dan minuman. 

Program Self Declare yakni Sertifikasi Halal bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) secara gratis yang dalam proses produksinya hanya menggunakan bahan yang tidak memiliki titik kritis (bahan yang termasuk positif list). Misalpun menggunakan bahan yang memiliki titik kritis harus telah bersertifikat halal sehingga tidak memerlukan uji laboratorium dan diperkuat dengan Ikrar Halal oleh Pelaku Usaha.

Sejak akhir tahun 2021, BPJPH telah melakukan pergerakan secara masif untuk melakukan Training of Trainer (ToT) bagi Lembaga Pendamping PPH dan Pelatihan Pendamping PPH oleh Lembaga Pendamping PPH (Proses Produk Halal) bagi Calon Pendamping PPH. Lembaga Pendamping PPH berasal dari PTKIN, PTN, Perguruan Tinggi Swasta, Pondok Pesantren dan Organisasi Masyarakat. 

Sedangkan Pendamping PPH pada awalnya (akhir tahun 2021) adalah Penyuluh Agama non PNS di area Jawa dan untuk saat ini dibuka untuk umum dengan syarat beragama Islam dan Pendidikan terakhir SMA/Sederajat.

 Sejauh ini, Pendamping PPH yang telah mengikuti Pelatihan dan telah diverifikasi terdiri dari masyarakat umum, mahasiswa S1 dan S2, alumni S1 dan S2, para pegiat UMKM dan beberapa pegawai dalam instansi/lembaga.

 Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada Lembaga Pendamping maupun sebagai Pendamping PPH harus mengikuti Training dan Pelatihan sampai dianggap Lulus. Di mana para Trainer dan Pendamping PPH harus menguasai materi diantaranya; Ketentuan Syariat Islam terkait JPH, Kebijakan dan Regulasi JPH, Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping PPH, Pengetahuan Bahan dan Sumber Bahan Kritis, Proses Produk Halal (PPH), Verifikasi dan Validasi serta simulasinya, Pengenalan UMK dan Mekanisme Perizinannya, serta Digitalisasi dan Registrasi melalui SIHALAL (Sistem Informasi Halal).

Proses pengajuan sertfikasi halal program Reguler maupun Self Declare saat ini harus satu pintu melalui SiHalal. SiHalal adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. Sihalal dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.

 Pada aplikasi SiHalal terdapat berbagai akun diantaranya akun sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagai Lembaga Pendamping PPH, sebagai Pelaku Usaha ataupun sebagai Pendamping PPH (Proses Produk Halal). Akun satu dengan akun yang lain memiliki keterkaitan terutama untuk merekam perjalanan Produk Pelaku Usaha dari Draft PU -- Submitted PU -- Selesai Pendampingan -- Terbit STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) -- Selesai Sidang Fatwa -- Penerbitan Sertifikat -- Selesai.

Setiap pelaku usaha yang hendak mengajukan sertfikasi halal melalui program Self Declare harus registrasi akun melalui SiHalal dengan syarat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dapat dimiliki pelaku usaha ketika sudah mendaftarkan ke Sistem Online Single Submission (OSS). Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan serta terintegrasi secara elektronik.

Selain itu, pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap proses produksi. Penyelia halal harus terpisah dari pemilik (bukan pemilik), agar tidak terjadi conflict of interest.  Penyelia ini akan mendampingi saat auditor halal/ Pendamping PPH (dalam konteks Self Declare) melakukan pemeriksaan terutama saat uji proses produk di lapangan.

Setelah pelaku usaha memiliki akun pada SiHalal, maka diwajibkan untuk mengisi beberapa data untuk diinput dan diupload berupa identitas dan data diri sebagai pemiliki, jenis produk, area pemasaran, merk dagang, lembaga pendamping, nama pendamping, dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal), data penyelia halal, data outlet, surat permohonan, surat pernyataan, daftar bahan, daftar produk, narasi proses produksi, dan ikrar/pernyataan pelaku usaha. Setelah Pelaku Usaha Submitted produknya, maka Pendamping melakukan Verifikasi dan Validasi terkait dengan keadaan yang ada di lapangan saat berjalannya proses produksi. 

Jika dokumen dianggap telah memenuhi ketentuan maka BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), namun jika ada kesalahan atau catatan yang perlu dibenahi akan dikembalikan ke Pendamping dan Pelaku Usaha untuk diperbaiki dan dikirim ulang.

Saat ini, Lembaga Pendamping PPH di berbagai wilayah sedang gencar melakukan Pelatihan Pendamping PPH, setiap 1 kloter Pelatihan mencapai 300 peserta dan sampai saat ini sudah ada yang melaksanakan Pelatihan sampai 3 kloter. 

Hal ini, dalam rangka program 100.000 (seratus ribu) Pendamping PPH untuk akselerasi 10.000.000 (sepuluh juta) Sertifikat Halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil tahun 2022, sebagai program prioritas Pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Pendamping diberikan keleluasaan sekaligus harus pro aktif mencari UMK yang menghendaki produknya disertfikasi halal program Self Declare.

Selain itu, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di Indonesia yang pada awalnya hanya LPPOM MUI, Sucofindo dan Surveyor, saat ini sedang dikembangkan di setiap PTKIN. 

Setiap PTKIN yang telah memiliki dokumen pendirian LPH atau calon LPH (biasanya di bawah semacam Pusat Studi Halal atau Lembaga Halal Center) akan mengajukan akreditasi ke BPJPH dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti memiliki auditor halal. 

Nantinya jika telah terakreditasi dan dianggap legal, LPH bersama para auditor halal siap menjalanakan tugas untuk mengaudit produk dari setiap pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di luar program Self Declare.

Itu baru beberapa program di 2021-2022 awal, padahal setiap bulan ada regulasi baru dan inovasi baru terkait halal mandatory ini. Jika semua program ini dapat terealisasikan dan mencapai target, maka Indonesia menjadi acuan dunia sebagai kiblat industri halal. aamiin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun