Negara Islam akan menerapkan sistem pergaulan yang akan menjaga kesucian masyarakat. Sistem pergaulan Islam, mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan di ranah publik sebatas ta'awun dan amar ma'ruf nahi mungkar. Maka mereka wajib terikat dengan hukum-hukum larangan berkhalwat, larangan ikhtilat, larangan tabarruj, ghadul bashar, dan lainnya. Sementara di ranah privat, mereka wajib terikat dengan hukum syariat yang berkaitan.
Negara Islam juga menerapkan sistem pendidikan Islam yang memiliki kurikulum yang berbasis akidah Islam. Hasil dari pendidikan Islam adalah masyarakat yang memiliki kepribadian Islam. Masyarakat terbiasa untuk berpikir dan bersikap sesuai dengan tuntunan Islam. Dengan demikian, pergaulan bebas otomatis menjadi hal tabu di kalangan masyarakat. Karena mereka memahami jika perbuatan tersebut termasuk kemaksiatan yang berhak untuk diingatkan.Â
Negara Islam juga akan memastikan sanksi yang diberikan kepada para pelaku kemaksiatan mendapatkan hukuman yang setimpal. Misalnya saja pelaku zina, mereka akan mendapatkan hudud zina bukan penjara. Bagi pezina yang sudah menikah (muhsan), mereka akan dirajam. Sementara bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhsan), mereka dicambuk dan diasingkan dari desanya selama satu tahun. Hudud zina akan membuat masyarakat tidak mau melakukan pergaulan bebas dan membuat pelaku zina menjadi jera.Â
Negara Islam juga menata media informasi agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tayangan rusak dan merusak akidah Islam. Sehingga masyarakat tidak memiliki gambaran untuk berbuat kemaksiatan termasuk melakukan aborsi. Semua aturan ini sangat mungkin untuk diterapkan asalkan tiga pilar yang menjaga umat ditegakkan. Yaitu individu yang bertakwa, masyarakat, dan negara saling bekerja sama dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.Â
Inilah keistimewaan Islam, bukan hanya sebagai agama ritual saja tetapi juga memiliki aturan yang mampu memberikan solusi atas setiap permasalahan umat dengan efektif dan efisien. Bukan membuat aturan yang tumpang tindih sebagaimana yang terjadi dalam sistem saat ini.
Wallahu a'lam bishawab.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H