Mohon tunggu...
Diksi_Istimewa
Diksi_Istimewa Mohon Tunggu... Tutor - A Learning

Keep Fighting

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sekularisme Suburkan Tindak Amoral

11 September 2024   09:49 Diperbarui: 11 September 2024   09:49 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekularisme Suburkan Tindak Amoral

Oleh: Rengga Lutfiyanti

Meskipun tindak aborsi dipandang sebagai tindakan amoral nan keji, nyatanya perbuatan tersebut tetap saja terjadi. Belum lama ini, terjadi kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Pegadungan, Kalideres (kompas.com, 30/08/2024). Kasus serupa juga terjadi di Kota Palangka Raya. Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21). Tersangka MS diduga melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain (borneonews.co.id, 30/08/2024).

Ini hanyalah sebagian kecil dari kasus aborsi yang terjadi di negeri ini. Karena menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, 2023), memperkirakan bahwa kasus aborsi setiap tahunnya mencapai 2,4 juta jiwa, dimana sekitar 700.000 kasus terjadi pada remaja (komnasperempuan.co.id, 03/08/2024). Maraknya kasus aborsi menandakan bahwa generasi saat ini darurat pergaulan bebas. Banyak faktor yang menyebabkan generasi secara sadar bahkan nyaman terarus dalam pergaulan bebas, diantaranya rusaknya tata pergaulan. Interaksi laki-laki dan perempuan yang tidak lagi ada batasan. 

Hal ini karena mindset liberal yang menjadi dasar berpikir dan bersikap generasi saat ini. Bagi mereka sah-sah saja menjalin hubungan bahkan zina. Sebab semua itu bagian dari kebutuhan biologis dan hak mereka. Pergaulan bebas juga semakin merajalela karena sistem mendirikan saat ini gagal mencetak generasi mulia. Pendidikan saat ini membuat generasi terjebak pada standar materi, hingga nilai-nilai akhlak sudah tidak lagi menjadi pertimbangan. 

Alhasil generasi tidak hidup dalam lingkungan pendidikan yang mengajarkan mereka tentang baik dan buruk sesuai tuntunan agama. Generasi tidak lagi memandang pergaulan bebas, zina, dan aborsi sebagai tindak kemaksiatan. Karena bagi mereka hal semacam itu adalah urusan pribadi. Parahnya secara sadar negara justru memfasilitasi pergaulan bebas di kalangan remaja. Sebagaimana yang tertulis di dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, khususnya Pasal 103 ayat 1 dan ayat 4. Padahal, di kalangan remaja banyak terjadi kasus penyakit menular seksual (PMS) akibat perzinahan. Bukannya melarang perzinahan, negara justru membuat aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. 

Tidak hanya itu, negara juga gagal memberikan sanksi jera kepada pelaku aborsi. Mereka hanya dihukum penjara sekian tahun atas tindak aborsinya. Tetapi tidak dihukum karena melakukan perzinaan maupun terlibat dalam pergaulan bebas. Pergaulan bebas semakin tersuasana akibat banyaknya tayangan yang menjerumuskan, konten yang mengumbar aurat, adegan yang memicu syahwat, hingga adegan suami istri menjadi tontonan yang biasa. Bahkan, video porno juga mudah diakses oleh siapapun.

Padahal tayangan-tayangan yang demikian merupakan pemicu seseorang untuk senantiasa berfantasi terkait seksual. Inilah efek dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Sistem sekularisme kapitalisme telah menjadikan masyarakat hidup dalam kondisi tidak menggunakan aturan syariat sebagai hukum. Mereka justru menggunakan standar kepuasan capaian materi dalam memenuhi keinginan mereka. Maka wajar, jika pergaulan bebas, perzinahan, dan aborsi yang jelas-jelas dilarang oleh Allah tidak dianggap sebagai kemaksiatan. Mereka menganggapnya sebagai sarana pembunuhan kepuasan jasadiyah semata. 

Tentu berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam dengan tegas mengharamkan perzinaan. Hal ini dengan jelas disampaikan di dalam Surat Al-isra ayat 32, "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk".

Maka segala sesuatu yang menghantarkan perzinaan seperti pergaulan bebas juga diharamkan. Keharaman ini akan menuntun negara untuk berupaya menutup semua celah melalui berbagai aspek. Hal tersebut dilakukan karena negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa'in (pengurus) dan pelindung (junnah) umat. Sehingga, negara akan bersungguh-sungguh menjaga rakyatnya dari segala macam bahaya. Termasuk pergaulan bebas yang menjadi celah perzinaan dan berujung pada aborsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun