Mohon tunggu...
Diki Umbara
Diki Umbara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis dan Merayakan

Trainer/Blogger/Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kuasa Hukum Prabowo Sandi Kutip Hadis Nabi Tentang Potong Tangan, Politik Identitas?

15 Juni 2019   00:16 Diperbarui: 15 Juni 2019   00:40 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Babak baru penyelesaian konflik Pilpres 2019 masuk babak baru. Sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi pertama digelar hari ini. Tanpa tedeng aling-alung Bambang Widjojanto mengutip hadis nabi perihal pencuri yang dipotong tangan.

Pesan apa sebetulnya yang hendak disampaikan pengacara yang kerap dipanggil BW tersebut?

Dilansir detik.com Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengutip hadis Nabi Muhammad SAW dalam sidang gugatan Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyoroti kisah Nabi Muhammad yang menjunjung tinggi dan mengajarkan untuk berlaku adil.

"Kami teringat dengan ajaran Nabi Muhammad yang mengatakan 'Andaikan anakku Fatimah mencuri, maka akan aku potong tangannya'," ujar Bambang Widjojanto mengutip hadis tersebut.

Menurut Bambang Widjojanto, inilah keadilan substansif yang diajarkan oleh Nabi Muhammad yang disebutnya sebagai teladan bagi umat manusia.

"Inilah keadilan yang substansif yang pernah diajarkan seorang nabi dan rasul yang menjadi teladan umat manusia, atau sebagai besar umat manusia," ujar Bambang Widjojanto.

Secara lengkap sebetulnya hadis nabi ini berbunyi begini:

"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan, tetapi bila ada orang lemah dan miskin mencuri, mereka tegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR: Ibnu Majah)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini.

Agak aneh sebetulnya apa yang dungkapkan BW. Ia mengutip hadis nabi dimana hukum tersebut berlaku pada negara yang menggunakan hukum syariat Islam. Tentu konteksnya jauh melenceng sebab Indonesia menganut pancasila serta menggunakan hukum positif yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun