Â
4. Perlindungan Kekayaan Intelektual:  Menjaga Inovasi dan Daya Saing
Â
Bisnis perlu melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) seperti merek dagang, hak cipta, dan paten untuk menjaga inovasi dan daya saing. HKI memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual, mencegah plagiarisme, dan meningkatkan nilai ekonomi produk.
Â
- Contoh: Perusahaan yang mendaftarkan merek dagang mereka dapat mencegah pihak lain menggunakan nama atau logo serupa, melindungi reputasi dan konsumen dari produk palsu. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 mengatur perlindungan merek di Indonesia.
Â
5. Risiko Hukum Tanpa Perlindungan Kekayaan Intelektual:
Â
Tidak memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) yang memadai dapat menimbulkan berbagai risiko hukum bagi bisnis, antara lain:
Â