Mohon tunggu...
diki nugraha
diki nugraha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

futsal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Aspek Hukum dalam Bisnis : Dari Kepatuhan hingga Perlindungan Kekayaan Intelektual

27 Desember 2024   01:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   13:08 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

4. Perlindungan Kekayaan Intelektual:  Menjaga Inovasi dan Daya Saing

 

Bisnis perlu melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) seperti merek dagang, hak cipta, dan paten untuk menjaga inovasi dan daya saing. HKI memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual, mencegah plagiarisme, dan meningkatkan nilai ekonomi produk.

 

- Contoh: Perusahaan yang mendaftarkan merek dagang mereka dapat mencegah pihak lain menggunakan nama atau logo serupa, melindungi reputasi dan konsumen dari produk palsu. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 mengatur perlindungan merek di Indonesia.

 

5. Risiko Hukum Tanpa Perlindungan Kekayaan Intelektual:

 

Tidak memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) yang memadai dapat menimbulkan berbagai risiko hukum bagi bisnis, antara lain:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun