Mohon tunggu...
Diki Maulana
Diki Maulana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemikiran Ekonomi Islam dalam Pandangan Madzhab Iqtishaduna

27 Februari 2018   17:01 Diperbarui: 27 Februari 2018   17:09 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Madzhab ini berpendapat bahwa ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Ada perbedaan dalam memandang masalah ekonomi (kelangkaan). Baqir menolak adanya kelangkaan. Dengan alasan, Allah menciptakan bumi, langit dan segala isinya adalah untuk manusia. Baqir menolak pandangan tidak terbatasnya keinginan manusia, karena ada marginal utility, law of diminishing returns. Masalah muncul karena distribusi yang tidak merata dan ketidak adilan Teori ekonomi seharusnya didesikasikan dari Al Qur'an.

Tokoh mazhab iqhtishaduna adalah Muhammad Baqir as Sadr.

Biografi, Pemikiran dan Karya Muhammad Baqir as Sadr

Muhammad Baqir As-Sadr berasal dari keluarga shi'tie yang dilahirkan pada tanggal 1 Maret 1935 M/25 Dzul Qa'dah 1353 H di Baghdad. Buku Falsafatuna dan Iqtishaduna merupakan karya besar yang mengharumkan namanya di kalangan cendekiawan muslim. Dari karyanya dalam aspek kehidupan ekonomi, yakni Iqtishaduna melahirkan madzhab tersendiri. Menurut mazhab ini, ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Baginya ekonomi Islam hanyalah mazhab, bukan ilmu.

Menurut teori ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas. Mazhab Iqtishaduna menolak hal ini karena dalam Islam tidak pernah dikenal adanya sumber daya yang terbatas.

Sadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul dikarenakan oleh dua faktor. Pertama karena perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT . Yang dimaksud zhalim di sini adalah proses kecurangan seperti penimbunan atau ikhtikar. Sedangkan yang dimaksud ingkar adalah manusia cenderung menafikan nikmat Allah dengan melakukan eksploitasi sumber daya alam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa permasalahan ekonomi bukan akibat dari keterbatasan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia.

Lebih jauh, mazhab ini berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya. Sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Karena itu, masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.

Pokok Pokok Pemikiran Mazhab Iqhtishaduna

Hubungan Milik

Kepemilikan pribadi dalam pandangan Sadr hanya terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas untuk menggunakan serta hak untuk melarang orang lain untuk menggunakan sesuatu yang telah menjadi miliknya. Dalam hal ini Sadr menganggap bahwa kepemilikan yang dimiliki manusia hanya bersifat sementara, sedangkan kepemilikan yang mutlak adalah milik Allah SWT.

Baqir As-Sadr memandang format kepemilikan bersama menjadi dua yakni: Kepemilikan publik digunakan untuk seluruh kepentingan masyarakat. Misalnya rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Sedangkan kepemilikan negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan dapat untuk suatu bagian dari masyarakat, Misalnya ghanimah, jizyah, pajak, cukai, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dsb.

Peran Negara dalam Perekonomian

Negara memiliki kekuasaan sehingga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memastikan bahwasannya keadilan berlaku. Di antaranya ialah fungsi-fungsi sebagai berikut:

Distribusi sumber daya alam kepada individu yang berdasarkan pada keinginan dan kepastian untuk bekerja.

Pelaksanaan yang tepat sesuai dengan undang-undang yang sah pada penggunaan sumber daya.

Memastikan keseimbangan sosial.

Larangan Riba dan Perintah Zakat

Sadr tidak banyak membicarakan riba. Penafsirannya pada riba terbatas pada uang modal. Sedangkan mengenai zakat, ia memandang hal ini sebagai tugas Negara. Mengenai pemikiran ekonominya, ia memisahkan antara produksi dan distribusi sebagai pusat di dalam ekonomi. Menurutnya, produksi adalah suatu proses dinamis, mengubah dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan distribusi sebagai bagian dari sistem sosial, yaitu total hubungan antar sistem sosial yang memancar dari kebutuhan orang dan bukan dari gaya produksi.

Teori Produksi Islam

Sadr mengklasifikasi dua aspek yang mendasari terjadinya aktivitas produksi. Pertama adalah aspek obyektif atau aspek ilmiah yang berhubungan dengan sisi teknis dan ekonomis yang terdiri atas sarana-sarana yang digunakan, kekayaan alam yang diolah dan kerja yang dilakukan dalam aktivitas produksi.

Yang kedua yaitu aspek subyektif. Terdiri atas motif psikologis, tujuan yang hendak dicapai lewat aktivitas produksi, dan evaluasi aktivitas produksi menurut konsepsi keadilan yang dianut.

Selain itu menurut Sadr sumber asli produksi terdiri dari tiga kelompok yakni, alam, modal, dan kerja. Adapun sumber alam yang digunakan untuk produksi dibagi menjadi tanah, substansi-substansi primer, dan air.

Pandangan Terhadap Kapitalisme Demokrat

            kapitalisme demokrat mengakui hak individu secara penuh dan meyakini bahwa kepentingan semua orang akan terjamin apabila kepentingan pribadi setiap individu diperhatikan dari seluruh bidang. Menurut mereka, tujuan pemerintah hanya melindungi kepentingan dan keuntungan pribadi individu.

Dalam sistem ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan dapat diselesaikan dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income) adalah teori yang tidak sepenuhnya benar, bahkan kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil. Fakta empiris menunjukkan bahwa bukan karena tidak ada makanan yang membuat rakyat menderita kelaparan melainkan buruknya distribusi makanan.

Dalam kaitan ini, Baqr As-Sadr, menolak asumsi ekonomi konvensional bahwa masalah ekonomi muncul disebabkan oleh faktor kelangkaan. Menurut Sadr masalah ekonomi muncul karena distribusi yang tidak merata dan tidak adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi kaya. Sementara yang miskin tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Berangkat dari pemikiran ini, Sadr tidak setuju dengan pemikiran ekonomi yang ada, tetapi menggantinya dengan istilah Iqtishad, yang bermakna seimbang, adil, pertengahan dan keadilan inilah yang harus melandasi sistem ekonomi yang berkembang .

Kritik Terhadap Kapitalisme Sosialis

Pada dasarnya, sosialisme dilahirkan untuk memecahkan masalah sosial yang terjadi pada masyarakat pada umumnya saat itu. Di mana sistem ini berprinsip pada tiga hal, yakni: menghapus kepemilikan pribadi kepada kepemilikan bersama, seluruh hasil produksi dibagikan secara merata sesuai dengan yang dibutuhkan dan pemerintah harus memiliki regulasi yang matang mengenai pengaturan kehidupan ekonomi masyarakat.

Namun pada kenyataannya, analisis ini kurang tepat untuk diterapkan pada kehidupan masyarakat. Karena ternyata permasalahan baru justru timbul dari penyelesaian yang tidak tepat. Di mana ketika kepemilikan pribadi dihapus dan digantikan dengan kepemilikan bersama, justru bertentangan dengan karakter manusia. Dan para penguasa komunis pun mengakui kegagalan mereka.

Perbedaan Madzhab Iqhtishaduna dengan Madzhab yang Lain

ketiga pemikiran itu mempunyai pebedaan yang besar di dalam pola pemikiran, Kritikan dan komentar menunjukkan perbedaan yang mengungguli berbanding persamaan. Akan tetapi, beberapa persamaan antara pemikiran telah dikenal pasti iaitu kesemua pemikiran mempunya tujuan yang sama, mereka menggunakan sumber yang sama dan larangan riba dan praktek zakat.

Daftar Pustaka

  1. Al Arif, Nur Rianto. 2015. Pengantar Ekonomi Syari'ah Teori dan Praktik. Bandung:CV Pustaka Setia
  2. A Karim, Adiwarman. 2015. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
  3. Al Arif, Nur Rianto. 2010. Teori Mikroekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta:Kencana 2010

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun