Mohon tunggu...
DIKI IBRAHIM S.Ak
DIKI IBRAHIM S.Ak Mohon Tunggu... Administrasi - Accounting Tax Staff, dan Mahasiswa Pascasarjana Akuntansi Universitas Pamulang

Dunia akuntansi sangat luas, Cintai dan perdalam

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

UMKM Membutuhkan Seorang Akunting?

3 Oktober 2023   01:48 Diperbarui: 3 Oktober 2023   01:55 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar Pribadi

Hallo kawan - kawanku dimana pun berada dikenyataan ini di era gempuran UMKM di negara indonesia yang saat ini sangat pesat pernahkah kalian bertanya – tanya apakah semua UMKM akan membutuhkan seorang akuntan/akunting untuk membuat laporan keuangan usahanya?

Tentu saja jika muncul pertanyaan demikian yang bisa menjawabnya adalah pelaku usahanya sendiri, kondisi perkembangan usaha dan juga aturan yang berlaku dinegara tercinta ini. Gimana , kalian setuju atau tidak?

Di artikel ini saya ingin sedikit menguraikan beberapa hal yang mungkin akan menjadi titik terang untuk menjawab pertanyaan besar seperti yang jelas tertulis di judul yang dibuat. kiranya kawan kawan mau dan bisa membacanya ya!!

Sudahkan kalian tahu apa itu UMKM?

Ok ranah kita jangan dulu arti UMKM dari berbagai sudut pandang pengertiannya, saya akan mulai ajak teman teman mengenali UMKN mulai dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, dimana dikatakan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-. Kedua Usaha kecil Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-. Terakhir usaha menengah Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.

Gimana? sudah kenalkah sekarang dengan UMKM ?

saya harap kawan - kawan sudah kenal ya!! karena selanjutnya saya ingin mengajak kawan - kawan membahas bahwa UMKM itu bukan hal sepele dan receh yang bisa dibiarkan kegiatan keuangannya tanpa adanya pencatatan, gimana setuju kah kalian dengan saya?!.

OK, selanjutnya kita bahas terkait apa itu laporan keuangan lalu pentingkah laporan keuangan bagi UMKM, dan adakah manfaatnya laporan keuangan bagi UMKM.  Mari kita bahas satu persatu dengan seksama.

Sumber Gambar Pribadi
Sumber Gambar Pribadi

Tahukah Kalian APASIH itu Laporan keuangan?????, adalah laporan yang menyajikan informasi keuangan suatu entitas bisnis atau organisasi selama periode tertentu.

Tahu gak si kalian bahwa fungsi LK tersebut sangat bagus bagi suatu usaha!!! NIH salah satunya , menyajikan informasi keuangan secara sistematis dan terstruktur tentang kinerja keuangan suatu entitas; membantu dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan bisnis atau organisasi; mengungkapkan informasi keuangan yang relevan dan dapat dipercaya untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja dan kondisi keuangan usaha; dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan suatu perusahaan dari waktu ke waktu; berperan penting dalam perencanaan keuangan perusahaan ; membantu perusahaan mengevaluasi efisiensi operasional dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.

Kawan - kawanku kita sudah sama sama tahu bukan bahwa LK di creat oleh seorang profesi akuntan!!????

Iya akuntan , yaitu sebutan yang diberikan kepada seseorang yang selesai menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi sekaligus lulus Pendidikan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).

yang mana kawan -kawan dan saya pun sudah tahulah Tugas dasar seorang akuntan adalah mengawasi, menghitung, dan membuat laporan keuangan sebuah instansi, perusahaan, atau lembaga tempatnya bekerja.

Nah pembahasan seterusnya yang akan jadi point center di artikel saya ini .

Ayyok lanjut kita bahas!! Jadi begini kawan-kawan Bahwa laporan keuangan LK itu penting bagi UMKM. Kurang lebih karena laporan keuangan membantu perencanaan usaha, perencanaan yang dimaksud merupakan langkah selanjutnya untuk meningkatkan usaha yang dapat dilihat melalui pencatatan keuangan yang telah dilakukan. kemudian dengan laporan keuangan kita dapat melihat Pergerakan aset, modal, dan hutang akan terpantau dengan jelas melalui laporan keuangan. selain itu juga kita akan Mudah dalam mengontrol biaya karena Setiap rincian biaya yang tercatat dalam laporan keuangan akan membantu UMKM untuk menentukan besaran harga produksi. UMKM juga akan terbantu dalam menghitung besaran untung dan rugi yang didapat. pentingnya laporan keuangan pun memudahkan UMKM mendapatkan Pinjaman dari Bank karena Dengan pencatatan akuntansi akan mempermudah untuk dapat mengajukan pinjaman di bank untuk penambahan modal. Karena saat mengajukan pinjaman melalui bank, biasanya salah satu persyaratannya adalah laporan keuangan yang harus lengkap. Dan jangan lupa bahwa UMKM pun butuh Laporan keuangan untuk menghitung pajak. Laporan keuangan bisa digunakan untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayar. Tarif pajak pelaku UMKM, PPh Final 0,5 persen untuk pelaku UMKM. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. Pajak yang dikenakan oleh UMKM adalah PPh Final. PPh Final untuk UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Sebagai informasi untuk manajemen dan alat pengambilan keputusan dalam bisnis

NAH Gimana?!! sudah kah kawan-kawan menemukan titik terang maksud dari artikel ini?

Jadi begini kawan-kawanku semua !!! Dari beberapa uraian diatas dari sudut pandang saya dapat Menyimpulkan bahwa laporan keuangan sangat mempunyai peranan penting bagi kelangsungan perkembangan suatu usaha UMKM, karena memang perlu dan penting sekali suatu usaha UMKM mengontrol semua transaksi yang terjadi dari berlangsungnya jalan Usaha baik itu mengenai modal, biaya, laba dan kewajibannya dan lain sebagainya.

Lalu kawan-kawanku kalau kita Berbicara mengenai kewajiban perpajakan UMKM jelas bahwa laporan keuangan harus terbentuk oleh pelaku UMKM dari sejak berdirinya usaha UMKM sendiri terlebih lagi jika UMKM semakin berkembang dan mempunya Omzet yang pesat sampai melampau syarat wajib pajak yang nantinya tentu akan semakin kompleks. Tentu saat melakukan pelaporan pajak pun wajib melampirkan laporan keuangan usaha. Jadi membuat laporan keuangan bagi UMKM itu penting bukan?

Terlebih lagi fungsi LK dan sebegitu pentingnya laporan keuangan itu bagi sebuah UMKM tentu akan memperlancar jalan perkembangan dari UMKM sendiri. Maka dari itu terlepas dari sudah berkembang besar atau belum sebuah UMKM dalam artikel ini Saya ingin mengatakan bahwa sebuah UMKM itu harus banget mempunyai seorang akuntan/akunting yang profesional untuk membuat laporan keuangannya sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku deengan harapan dapat membantu perkembangan UMKM nya sendiri dan juga mengantisipasi hal-hal dengan pelanggaran perpajakan yang bisa saja terjadi dikemudian hari.

Gimana ? Setujuhkah kawan-kawanku dengan isi kepalaku?

OK sekian dulu ya !! see you next Artkel ... thank you

Diki Ibrahim, Mahasiswa Pascasarjana Akuntansi , Universitas Pamulang

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun