DIKE RAMADHANI EKASARI/191241100
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Di Indonesia, penggunaan obat tradisional telah menjadi salah satu budaya dan tradisi masyarakat yang dipergunakan sejak beribu tahun lalu. Indonesia memiliki kurang lebih 7.000 dari 30.000 jenis tumbuhan yang diduga memiliki kegunaan sebagai bahan obat. Jenis tumbuhan yang banyak digunakan sebagai obat antara lain jahe, kencur, temulawak, dan terdapat pula tumbuhan lainnya.
Masyarakat percaya dengan khasiat pengobatan tradisional, namun tidak memperhatikan dua hal, yaitu masyarakat cenderung menganggap bahwa obat tradisional (herbal) selalu aman dan kurang memperhatikan mengenai izin praktik pengobatan tradisional dan kualifikasi praktisi kesehatan tradisional. Pertama, masyarakat cenderung menganggap bahwa obat tradisional selalu aman, padahal jika bahan dan prosesnya tidak sesuai prosedur akan membahayakan kesehatan masyarakat. Berdasarkan Survei Global WHO (1994), tantangan yang dihadapi dalam pemanfaatan obat tradisional, yaitu kurangnya data penelitian, kurangnya mekanisme kontrol yang tepat, kurangnya pendidikan dan pelatihan, dan kurangnya keahlian.
Pendidikan merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi tingkat pendidikan seseorang. Seseorang akan cenderung lebih kritis dalam menerima informasi dengan melakukan konfirmasi ulang mengenai informasi yang telah didapatkannya. Sedangkan masyarakat dengan pendidikan rendah akan cenderung menerima informasi tanpa melakukan konfirmasi ulang mengenai kebenaran informasi tersebut. Dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi diharapkan seseorang mendapatkan wawasan yang lebih banyak dan akurat. Pengetahuan ini menjadi landasan bahwa pengetahuan masyarakat terhadap suatu hal masih perlu diperbaiki lagi terutama pengetahuan tentang pengobatan tradisional.
Pengobatan tradisional tidak bisa digunakan dengan sembarangan perlu ada kebenaran obat, ketepatan dosis, ketepatan waktu penggunaan, ketepatan cara penggunaan, ketepatan menggali informasi, tidak disalahgunakan, dan ketepatan pemilihan obat untuk penyakit tertentu. Jika hanya berlandaskan pengetahuan orang terdahulu tentu akan menjadi bahaya karena setiap orang memiliki sistem kekebalan tubuh yang berbeda. Perlu adanya riset dan penggalian informasi ketika mengonsumsi obat tradisional.
Yang kedua tentang izin praktik pengobatan tradisional dan kualifikasi praktisi kesehatan tradisional, ini menjadi penting karena masyarakat perlu memperhatikan keselamatan dan kesehatannya ketika mengonsumsi obat tersebut. Masih adanya penyehat tradisional yang tidak berizin, mengiklankan praktik pelayanannya dan menjanjikan hasil pengobatan masih menjadi permasalahan dalam perlindungan preventif. Sedangkan dalam perlindungan represif, belum adanya regulasi dan sanksi terkait izin penyelenggaraan yang menjamin keamanan dan manfaat pelayanan, sanksi terkait malpraktik, dan pelanggaran publikasi layanan. Pada pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016, pelayanan kesehatan tradisional empiris dilakukan oleh penyehat tradisional yang memiliki pengetahuan serta keterampilan turun-temurun maupun melalui pendidikan nonformal. Pada pasal 4 hingga 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016, penyehat tradisional yang akan melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan hanya boleh berpraktik di satu tempat yaitu panti sehat.
Kesimpulannya, pengobatan tradisional masih dipercaya oleh masyarakat untuk menyembuhkan penyakit. Namun, masyarakat masih kurang memperhatikan terhadap dua hal yaitu menganggap obat tradisional selalu aman dan kurang memperhatikan izin praktik pelayanan kesehatan dan kualifikasi tenaga kesehatan. Perlu adanya pembinaan dan pengawasan oleh dinas kesehatan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan tradisional empiris.
KATA KUNCI: Dampak, Masyarakat, Obat tradisional, Pengetahuan
Â
DAFTAR PUSTAKA
Mochamad Reiza Adiyasa, M., 2021. Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan faktor demografis yang berpengaruh. Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan faktor demografis yang berpengaruh, 4(3), pp. 134-136.
Rani Tiyas Budiyanti, P. M. H., 2023. Perlindungan Hukum Pasien dalam Layanan Kesehatan Tradisional Empiris di Indonesia. Perlindungan Hukum Pasien dalam Layanan Kesehatan Tradisional Empiris di Indonesia, 5(2), pp. 177-178, 182.
Rokom, 2011. Integrasi Pengobatan Tradisional Dalam Sistem Kesehatan Nasional. [Online]
Tersedia di: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20111102/541807/integrasi-pengobatan-tradisional-dalam-sistem-kesehatan-nasional/
[diakses tanggal 20 September 2024].
Shofiah Sumayyah, N. S., 2017. Obat Tradisional : Antara Khasiat dan Efek Sampingnya. Obat Tradisional : Antara Khasiat dan Efek Sampingnya, 2(5), pp. 1-4.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H