Namun, keadilan tidak hanya soal distribusi, melainkan juga keberlanjutan. Pengelolaan tanah harus memperhatikan ekologi, memastikan bahwa generasi mendatang masih memiliki warisan bumi yang layak dihuni. Dalam konteks ini, Badan Bank Tanah harus bekerja tidak hanya sebagai bank yang menghimpun aset, tetapi juga sebagai penjaga ekosistem. Sebagai perbandingan, Kanada melalui sistem Land Trust telah berhasil melindungi lebih dari 8 juta hektar tanah dari eksploitasi berlebihan, memastikan keberlanjutan ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal (Canadian Land Trust Alliance, 2020).
Langkah Strategis untuk Penguatan Peran Badan Bank Tanah
Untuk menjawab tantangan ini, langkah strategis perlu dirumuskan untuk memperkuat peran Badan Bank Tanah. Salah satunya adalah mengembangkan sistem digital yang memungkinkan pemetaan lahan secara akurat dan transparan, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan dan distribusi tanah secara langsung. Selain itu, kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, lembaga adat, dan pemerintah daerah harus ditingkatkan agar kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dengan kebutuhan lokal.Â
Tidak kalah penting, pemberdayaan komunitas lokal seperti petani kecil dan masyarakat adat harus menjadi prioritas. Pelatihan dan bantuan finansial yang mereka terima akan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan. Di sisi lain, regulasi yang menghambat redistribusi tanah perlu dikaji ulang. Hukum yang lebih mendukung pengelolaan lahan secara adil dan inklusif akan menjadi dasar yang kuat untuk keberhasilan Badan Bank Tanah. Selain itu, pengawasan independen juga harus dibentuk untuk memastikan bahwa badan ini bebas dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.Â
Semua langkah ini, jika dijalankan dengan baik, akan menjadikan Badan Bank Tanah instrumen yang benar-benar mampu mengatasi permasalahan lahan di Indonesia.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Adil
Masyarakat Indonesia, sebagai shareholder sejati dari tanah negeri ini, menaruh ekspektasi besar. Mereka ingin melihat tanah yang menjadi sumber kehidupan, bukan alat spekulasi. Mereka berharap bahwa dengan hadirnya Badan Bank Tanah, negara benar-benar hadir, bukan sekadar sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung hak rakyat.
Pada akhirnya, tanah bukan hanya milik kita hari ini. Ia adalah titipan untuk generasi mendatang. Jika Badan Bank Tanah dapat menjalankan perannya dengan bijak, ia tidak hanya akan menjadi solusi atas ketimpangan, tetapi juga landasan bagi Indonesia yang lebih sejahtera, adil dan berkelanjutan.
Jakarta, 14 Januari 2025
Â
Dikdik Sadikin