Wacana liburan saat Ramadhan jangan hanya soal pertimbangan aspek religi an sich, namun dipertimbangkan segala aspek, soal aspek sosial, politik, Pendidikan bahkan kolaborasi antar stakeholder. Aspek pertimbangan terkait harus adanya kolaborasi antar stakeholder, merupakan aspek penting Ketika menjalankan sebuah program.
Selama ini, program pemerintah terkadang hanya menyoal gengsi, jika bukan dibilang ego setiap instansi atau bahkan pejabat, tanpa mempertimbangkan aspek Kerjasama antar pemangku kepentingan untuk suksesi program.
Terlebih menyangkut Pendidikan, harus mempertimbangkan kolaborasi atau Kerjasama dengan semua lini baik pemerintahan maupun Masyarakat.
Tentang program wacana liburan sekolah Ramadhan, pemerintah harus mengajak kolaborasi semua stakeholder, misal mengajak Kerjasama dengan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Pesantren, Madrasah Diniyah, Majelis Taklim, Para pemangku agama dan lain.
Mengapa ini harus dilakukan kerjasama, karena memang jika program liburan sekolah hanya menetapkan libur sekolah satu bulan penuh tanpa adanya program kerjasama, adalah sebuah goncangan sosial (culture shock) akan menyeruak.
Pelibatan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, ini soal penting pelaksanaan Pendidikan di Daerah, dimana Kementerian Agama memiliki Lembaga Madrasah dan Dinas Pendidikan memiliki Lembaga Sekolah, duduk bareng dalam penyelenggaraan Pendidikan di daerah sebuah keniscayaan, selain pertimbangan ciri khas dan sosio kultural tiap daerah memiliki perbedaan dalam pelaksaan setiap program.
Pelibatan Pesantren, Madrasah Diniyah dan Majelis Taklim serta pemangku agama memiliki nilai lebih jika bukan keharusan, karena jika libur sekolah Ramadhan dengan maksud meningkatkan kualitas keimanan atau aspek religius, akan terasa sia-sia jika tidak dilibatkan.
Kerjasama program Pesantren kilat dengan Pondok Pesantren, jika di daerah itu ada pesantren, jika tidak ada bisa Kerjasama dengan Madrasah Diniyah atau majelis taklim terdekat, bahkan sekolah bisa kerjasama dengan pesantren untuk menyusun kurikulum bersama selama libur sekolah Ramadhan.
Lalu bagaimana dengan siswa non muslim? Ini pun harus segera disikapi agar tidak terkesan pemerintah diskriminatif, tidak hanya mengurus soal umat Islam, namun umat lain pun harus diperhatikan, sebagaimana amanat pasal 29 UUD.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI