Mohon tunggu...
Dika Shafitri
Dika Shafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya memiliki ketertarikan dalam bidang entertaiment, musik, dan film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi: Jeratan Setan yang Dilarang dalam Surah Al-Maidah Ayat 90

17 Juni 2024   20:25 Diperbarui: 17 Juni 2024   20:51 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai kitab suci umat Islam, Al-Qur'an memberikan arahan menyeluruh tentang cara hidup manusia dapat mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, larangan berjudi adalah salah satu elemen penting yang diatur dalam Al-Qur'an. Berjudi dianggap sebagai patologi sosial dan dosa yang berdampak besar pada masyarakat. Ayat ini memiliki arti sebagai berikut:


"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."


Ayat ini mengelompokkan berjudi dengan beberapa perbuatan lain yang dianggap keji dan merusak, seperti meminum khamar (minuman keras), berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib. Kesemua perbuatan ini dikategorikan sebagai perbuatan setan, menandakan bahwa mereka menjauhkan manusia dari jalan yang benar dan menyebabkan kehancuran moral serta sosial.

Tafsir ulama seperti Ibnu Katsir menyoroti bahwa berjudi adalah tindakan yang merusak akhlak dan menyebabkan banyak mudarat. Dalam konteks sosial, larangan berjudi bertujuan untuk mencegah kerugian kolektif dan kerusakan yang dapat timbul akibat perilaku ini. Berjudi dianggap sebagai "rijs," yang berarti najis atau keji, mengimplikasikan bahwa perbuatan ini bertentangan dengan nilai-nilai kesucian dan kebersihan moral.


Sebagai patologi sosial, berjudi memiliki dampak negatif yang luas dan merusak struktur sosial masyarakat. Berikut beberapa aspek yang menunjukkan bagaimana berjudi menjadi penyakit sosial yang harus dihindari:

1. Kerusakan Moral dan Etika
Judi merusak prinsip moral dan etika Islam. Orang yang terjerat dalam perjudian cenderung mengabaikan prinsip kejujuran, keadilan, dan kerja keras. Alih-alih, mereka memilih cara pintas untuk mendapatkan uang, yang biasanya termasuk kecurangan dan penipuan.

2. Disintegrasi Keluarga
Hubungan keluarga sering terabaikan ketika seseorang kecanduan judi. Pada akhirnya, perjudian dapat menyebabkan konflik dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena mereka menghabiskan waktu dan uang yang tidak seharusnya dihabiskan untuk kebutuhan keluarga. Banyak keluarga hancur karena salah satu anggotanya berjudi.

3. Masalah Ekonomi
Berjudi membawa resiko kerugian finansial yang besar. Orang yang terlibat dalam perjudian sering kali kehilangan harta benda dan terjebak dalam hutang. Hal ini tidak hanya berdampak pada individu tersebut tetapi juga pada ekonomi keluarga dan masyarakat.

4. Peningkatan Kriminalitas
Perjudian sering kali dikaitkan dengan peningkatan aktivitas kriminal. Untuk menutupi kerugian atau membiayai kecanduan mereka, penjudi mungkin terlibat dalam tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, dan kejahatan lainnya. Ini menciptakan lingkungan sosial yang tidak aman dan merusak ketertiban umum.

5. Gangguan Kesehatan Mental
Kecanduan berjudi berdampak buruk pada kesehatan mental. Rasa cemas, stres, dan depresi adalah masalah umum yang dialami oleh penjudi. Ketika mengalami kekalahan besar, penjudi mungkin merasa putus asa dan tidak mampu keluar dari lingkaran setan ini, yang akhirnya berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis mereka.

Para ulama sepakat bahwa segala bentuk perjudian adalah haram. Ini termasuk aktivitas yang tampaknya tidak berbahaya seperti lotere atau taruhan olahraga. Semua bentuk perjudian dilihat sebagai perbuatan yang merusak dan harus dihindari oleh umat Islam.

Surah Al-Maidah ayat 90 memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam untuk menjauhi perjudian. Larangan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga moral individu, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari patologi sosial yang ditimbulkan oleh perjudian. Dengan memahami dan mengamalkan ajaran Al-Qur'an, umat Islam dapat membangun kehidupan yang lebih baik, bebas dari praktik-praktik yang merusak seperti perjudian. Berjuang melawan patologi sosial ini memerlukan usaha kolektif dari individu, keluarga, komunitas, dan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan harmonis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun