STOP GUSUR RUMAH RAKYAT MISKIN!
Surat terbuka untuk warga Bantaran Kali, Pinggir Rel dan Pemukiman Miskin…..
Rakyat miskin yang bermukim di bantaran kali, kolong tol, pinggir rel, dan tanah-tanah tak bertuan lainnya adalah korban salah urus pembangunan. Ya, program pembangunan kota yang dijalankan selama pemerintahan Orba telah mendorong jutaan rakyat miskin tak memiliki tanah dan rumah. Jadi, sudah sepatutnya pemerintah di masa sekarang mencari solusi untuk mereka yang merupakan korban.
Pemerintah tak boleh lagi menggunakan cara-cara penggusuran sebagai penyelesaian, sebab penggusuran hanya akan menambah penderitaan baru bagi rakyat miskin – yang sebenarnya merupakan korban salah urus pembangunan. Penggusuran, cuma akan membuat mereka hancur lebur, tak hanya secara fisik, tapi juga mental dan sosial.
Penggusuran terhadap pemukiman dan lahan usaha rakyat adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, serta pengingkaran terhadap janji untuk menyejahterakan rakyat. Di masa pemerintahan Orba, tanah dan ruang di kota telah digadaikan untuk kepentingan bisnis. Lihat saja di kota-kota besar semacam Jakarta, pembangunan SUPERBLOK atau bangunan bertingkat tinggi yang tidak ramah lingkungan merebak bagai jamur di musim hujan. Sementara rumah dan lahan usaha rakyat miskin terus tergusur. Sungguhpun dilakukan dengan itikad baik, praktek penggusuran tidak dapat dibenarkan jika tak mampu mendatangkan kesejahteraan.
Kini warga miskin Jakarta hanya punya dua pilihan: bersatu atau tergusur? Rakyat miskin harus bersatu mempertahankan hak untuk hidup layak dan hak untuk sejahtera yang seharusnya diberikan oleh Pemprov DKI. Rakyat miskin harus bersatu dan menagih janji-janji Perubahan dan Kesejahteraan yang dulu diucapkan oleh Sang Gubernur dan wakilnya ketika berkampanye.
Janji-janji tersebut harus sering diingatkan, agar tak cuma jadi sekadar omong kosong belaka. Jadi, rakyat harus bersatu, lancarkan aksi massa dan suarakan tuntutan. PERDA, PERGUB, UU dan aneka peraturan yang mengesahkan penggusuran tak boleh lagi dipertahankan. Pemprov DKI Jakarta harus mampu menciptakan kebijakan baru, yang bisa melindungi dan menyejahterakan rakyat miskin Ibukota.
Stop Penggusuran Rumah Rakyat Miskin !
Cabut Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum !
Jakarta, 12 Agusuts 2014
Dewan Pimpinan Wilayah - Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPW-SPRI)
DKI JAKARTA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H