Mohon tunggu...
dika ikhwan
dika ikhwan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya memiliki hobi memancing karena melatih kesabaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi dalam Ekonomi Syariah

31 Oktober 2023   16:29 Diperbarui: 31 Oktober 2023   16:41 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Book 

Judul Buku                 : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

Penulis                         : Muhammad Julijanto dkk.

Penerbit                       : Gerbang Media Aksara 

Cetakan Pertama     :  November 2022 

reviewer                      : Dika Ikhwan Syahida 

NIM                              : 212111011

Prodi / Kelas            : Hukum Ekonomi Syariah / 5A

PEMBAHASAN REVIEW 

BAB II : REGULASI DALAM EKONOMI SYARIAH 

  Memperoleh pangan halal adalah perwujudan dari hak konstitusional seorang muslim. Untuk itu maka akses bagi masyarakat muslim untuk mendapatkan pangan halal harus dijamin oleh negara sebagai perwujudan dari pelaksanaan hak asasi manusia.

 Fatwa DSN MUI mempunyai peran yang sesuai dengan status dan fungsinya, yakni sebagai salah satu sumber hukum Islam dalam praktik keuangan syariah telah memberikan arahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan praktisi.

Hotel Syariah saat ini menjadi sebuah trend. Di berbagai daerah muncul hotel berlabelkan syariah. Keberadaan Hotel Syariah ini diawali dengan kelahiran group Hotel Sofyan di ibukota Jakarta yang mengubah manajemennya dari hotel konvensional ke hotel syariah pada tahun 2002.

Analisis saya 

 Negara Indonesia rata - rata penduduk nya beragama islam jadi menurut saya sangat penting dengan adanya sertifikasi halal dalam produk makanan bukan hanya produk -  produk makanan tetapi pemerintah juga memberi sertifikasi halal dalam produk kosmetik dan lain - lain. yang dimana dengan adanya sertifikasi halal ini penduduk / masyarakat Indonesia yang beragama islam mengetahui bahan - bahan  suatu produk tersebut. Apakah bahan - bahan makanan itu terbuat dari bahan - bahan yang halal atau non halal. Pemerintah lebih memperketat sertifikasi halal kepada jenis produk makanan yang di mana produk makanan ini masyarakat yang beragama muslim harus mengetahui bahan baku dari jenis makanan tersebut agar masyarakat tidak di bohongi oleh penjual. sekarang pemerintah memperketat dalam sertifikasi halal tidak hanya dari jenis bahan baku makannya saja tetapi dari jenis penamaan makan sekarang pun menjadi syarat dalam sebuah sertifikasi halal dalam produk makanan. 

  Fatwa DSN MUI sebagaimana yang kita tahu DSN MUI itu suatu landasan atau dasar hukum dalam suatu lembaga keuangan syariah maupun di perbankan syariah. tetapi ternyata Fatwa DSN MUI ini tidak hanya sebagai suatu landasan atau dasar hukum dalam lembaga keuangan syariah dan perbankan syariah tetapi keuangan non bank syariah pun sekarang mengikuti atau menggunakan fatwa - fatwa DSN MUI sebagai sumber hukumnya. karena DSN MUI ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat tetapi DSN MUI ini membawa perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. 

 Hotel Syariah adalah sebuah bisnis baru yang ada di masyarakat serta di berbagai daerah yang dimana hotel syariah ini tidak hanya asal label tetapi label syariah ini pada hotel tersebut. Pelabelan hotel syariah ini harus mengikuti serta patuh dengan aturan aturan syariah dalam sebuah pengelolaan hotel-nya maupun oprasional nya. dengan adanya hotel syariah ini tidak bisa sembarangan orang yang dapat menginap ke hotel tersebut karena yang dapat menginap di hotel tersebut harus memenuhi persyaratan syariah dan mengikui fatwa - fatwa DSN MUI dalam sebuah perhotelan syariah.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun