Dalam Medis pernikahan anak di bawah umur ( pernikahan dini) sangat beresiko. beresikonya pernikahan muda adalah pendarahan saat persalinan, anemia, dan kompilasi saat melahirkan.Â
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk sebagai suami istri yang sah secara agama maupun negara dan tujuannya untuk membangun rumah tangga yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974).Â
Menurut Saya perkawinan atau pernikahan dini ini harus ada sikap andil  orang tua serta pemerintah, yang lebih utama sikap orang tua dalam mendidik anaknya dengan tegas agar tidak terjerumus dalam pergaulan-pergaulan yang dapat menyebabkan pernikahan dini ini. dan pemerintahan harus lebih tegas lagi dalam membuat peraturan batas-batas usia dalam pernikahan .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H