Mohon tunggu...
dika aries prasetyono
dika aries prasetyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum

Punya hobi mencoba hal baru, aktif di berbagai kegiatan yang berorientasi pada kemaslahatan sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Imunitas Kedaulatan Negara dan Eksistensinya dalam Hubungan Internasional

2 Desember 2024   16:33 Diperbarui: 2 Desember 2024   16:36 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imunitas kedaulatan, bisa disebut juga imunitas mahkota, adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa suatu penguasa atau negara tidak dapat melakukan kesalahan hukum dan kebal dari tuntutan perdata atau tuntutan pidana di pengadilannya sendiri. Imunitas negara adalah doktrin serupa yang lebih kuat yang berlaku di pengadilan asing.

Imunitas kedaulatan merupakan cikal bakal imunitas negara berdasarkan konsep klasik kedaulatan dalam arti bahwa suatu penguasa tidak dapat tunduk pada yurisdiksi negara lain tanpa persetujuannya. Dalam hal monarki konstitusional, penguasa merupakan asal mula otoritas yang membentuk pengadilan. Oleh karena itu, pengadilan tidak mempunyai kekuasaan untuk memaksa penguasa untuk terikat oleh pengadilan karena pengadilan diciptakan oleh penguasa untuk melindungi rakyatnya. Aturan ini umumnya diungkapkan oleh pepatah hukum rex non potest peccare, yang berarti raja tidak dapat berbuat salah. Dalam praktiknya, Imunitas kedaulatan negara diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik.

Secara umum, Ruang lingkup imunitas kedaulatan negara meliputi:

  • Tidak dapat melakukan kesalahan hukum
  • Kebal dari tuntutan perdata atau tuntutan pidana
  • Imunitas dapat diberikan kepada negara dalam tindakan jure imperii, yaitu tindakan resmi suatu negara di bidang publik

Imunitas kedaulatan negara, memiliki beberapa fungsi penting di antaranya melindungi kepentingan nasional negara, mendorong hubungan diplomatik yang baik, mencegah terjadinya konflik internasional, menjaga ketertiban dan keamanan, juga membangun citra positif suatu negara dalam ranah internasional.

Imunitas kedaulatan negara memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa internasional, dengan memberikan kekebalan hukum dari yurisdiksi pengadilan negara lain. Prinsip ini mendukung kedaulatan dan kesetaraan antarnegara, serta mencegah intervensi yang merusak hubungan internasional. Seiring dengan perkembangan dan kompleksnya hubungan internasional, konsep imunitas menjadi pilar utama dalam menjaga kedaulatan negara yang berperan melindungi negara dari tututan hukum negara lain. Perubahan dalam kekuatan politik dan ekonomi global memberikan dampak pada hubungan antarnegara dan prinsip kedaulatan. Kehadiran norma-norma baru dalam hukum internasional, seperti perlindungan HAM, turut memengaruhi konsep imunitas kedaulatan.

Adanya insiden kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara membuat eksistensi konsep imunitas kedaulatan mengalami dinamika dan  dipertanyakan relevansinya, namun ada pihak yang berpendapat bahwa imunitas tidak dapat digunakan untuk mengabaikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh negara yang dalam hal ini adalah pemimpinnya.

Hal ini yang menimbulkan problematika. Berdirinya pengadilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) diberikan mandat untuk alternatif penyelesaian sengketa antar negara, termasuk kasus pelanggaran HAM. Adanya konsep kekebalan yang menyatakan bahwa kepala negara tidak bisa di adili tanpa persetujuan dari negara tersebut, hal ini  menjadi perdebatan dan dilema.

Kendati demikian, prinsip imunitas kedaulatan masih diakui, namun dengan beberapa pengecualian, terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang serius. Negara-negara perlu bekerja sama  untuk membangun sistem hukum yang melindungi kedaulatan mereka serta memastikan bahwa kejahatan berat dapat di adili. Dengan hal ini kekebalan dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menjamin sebuah keadilan dan perlindungan HAM.

Konsep mengenai imunitas kedaulatan negara telah mengalami perkembangan yang terbilang panjang dan rumit. Walaupun tetap menjadi prinsip mendasar dalam hukum internasional, konsep ini terus berevolusi sesuai dengan dinamika hubungan internasional yang semakin kompleks. Tantangan yang tengah dihadapi saat ini adalah bagaimana mencapai keseimbangan antara prinsip imunitas kedaulatan dan upaya untuk mewujudkan keadilan serta melindungi hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun