Anoa adalah satwa liar endemik Sulawesi yang kini hampir punah. Resolusi sidang IUCN, atau organisasi konservasi dunia, telah memasukkan Anoa ke dalam Red List of Threatened Species dengan status Endangered Spesies, yang artinya bahwa Anoa adalah hewan yang sedang menghadapi resiko kepunahan dalam waktu dekat.
 Dalam CITES atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam, Anoa juga masuk dalam kategori Appendix 1, yang berarti Anoa tidak boleh diburu, dibunuh dan diperdagangkan hidup maupun mati, dan atau dalam keadaan utuh maupun bagian-bagiannya.
Sebagai penutup tulisan ini, penulis hendak menekankan bahwa Anoa bukanlah sekedar satwa liar biasa. Ia adalah bagian penting dari sebuah ekosistem hutan di Sulawesi yang juga memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan ekologis di alam. Â Anoa termasuk golongan penghuni pertama Sulawesi, di mana kehadirannya boleh jadi memiliki makna penting dalam konstruksi budaya lokal di Sulawesi. Â Sebagai bagian dari harta kekayaan biodiversitas Indonesia, sudah selayaknya Anoa diberi perlindungan dari berbagai ancaman yang mengintainya agar spesies ini bisa bertahan hingga bisa dilihat dan dijadikan warisan konservasi bagi anak-anak kita di masa depan. Â Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H