Mohon tunggu...
Rahmad Han
Rahmad Han Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen dan Praktisi Hukum Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berpraktik lebih dari 15 tahun di bidang perpajakan. Peneliti Hukum Pajak dan Acara Perpajakan, Peneliti Hukum Perusahaan dan Bisnis, Aktif sebagai dosen akuntansi dan pajak di STIE Muhammadiyah, Perbanas Institute, Kalbis Institute dan beberapa kampus swasta lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penjelasan Umum tentang Wanprestasi dan Akibatnya

11 Juli 2022   08:15 Diperbarui: 11 Juli 2022   08:22 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam bahasa sehari-hari yang kita gunakan, kita sering mendengar atau membaca tentang wanprestasi, istilah ini kerap muncul dalam istilah-istilah bisnis atau hukum. Wanprestasi selalu berkaitan dengan perjanjian antara dua orang atau lebih, perjanjian antara individu dengan perusahaan atau badan usaha/badan hukum lainnya dan biasanya berkaitan dengan antara debitur dengan kreditur.

Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun undang-undang.

Wanprestasi adalah Pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali. Secara umum wanprestasi adalah: "Suatu keadaan dimana seorang debitur pada tahap sebelum perjanjian, pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Unsur-unsur wanprestasi antara lain:

a.Adanya perjanjian yang sah.

 b. Adanya kesalahan (karena kelalaian dan kesengajaan),

c. Adanya kerugian,

d. Adanya sanksi, dapat berupa ganti rugi, berakibat pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar biaya perkara (apabila masalahnya sampai di bawa ke pengadilan).

Wanprestasi adalah suatu istilah yang menunjuk pada ketiadalaksanaan prestasi oleh debitur. Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain (lawan dari pihak yang wanprestasi) dirugikan. Karena adanya kerugian oleh pihak lain, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapat berupa : Pembatalan perjanjian; pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi; pemenuhan perjanjian dan pemenuhan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi.

Secara umum terdapat  empat akibat adanya wanprestasi, yaitu :

 a. Perikatan tetap ada.

b.Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun