Mohon tunggu...
Rahmad Han
Rahmad Han Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen dan Praktisi Hukum Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berpraktik lebih dari 15 tahun di bidang perpajakan. Peneliti Hukum Pajak dan Acara Perpajakan, Peneliti Hukum Perusahaan dan Bisnis, Aktif sebagai dosen akuntansi dan pajak di STIE Muhammadiyah, Perbanas Institute, Kalbis Institute dan beberapa kampus swasta lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Karyawan Dapat Menggugat Perusahaan Mengenai Hak Cipta

9 Mei 2022   07:46 Diperbarui: 9 Mei 2022   11:49 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam dunia bisnis terdapat berbagai macam jenis usaha, salah satunya adalah konsultan. Dimana terdapat berbagai macam spesialisasi konsultan, diantaranya dibidang software, desain gambar atau desain grafis, perpajakan, teknik dan lain-lain. 

Namun tahukah anda para pengusaha konsultan, karyawan yang menciptakan karya dalam bentuk apapun yang awalnya diberi tugas untuk membuat suatu karya untuk keperluan klien ataupun untuk keperluan internal perusahaan dapat menggugat perusahaan tempat karyawan itu bekerja atas Hak Cipta karya yang telah dibuat.

Hal ini juga berlaku bagi semua perusahaan, bukan hanya jasa konsultan. Misalkan suatu perusahaan berbentuk pabrik, merekrut seoarang ahli IT yang dapat membuat software untuk keperluan internal perusahaan. Awalnya karyawan tersebut dengan senang hati mengerjakan tugasnya lalu mendapat gaji sesuai permintaan setiap bulan. 

Lalu software ciptaannya tersebut dirasa bagus, maka jika karyawan tersebut berhenti bekerja bisa saja karyawan tersebut mengklaim Hak Cipta atas software tersebut.

Hal tersebut dapat terjadi jika diawal tidak ada perjanjian kerja antara perusahaan dengan calon karyawan.  Dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur mengenai pengalihan hak cipta. Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan juga sesuai UU Hak Cipta Pasal 17 ayat (1) Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.

Hal ini harus diperhatikan oleh perusahaan agar terhindar dari gugatan hukum oleh karyawan atau mantan karyawannya sendiri. Jika tidak, maka perusahaan akan mendapatkan ancaman pidana sesuai dengan UU Hak Cipta Pasal 113 ayat 1 sampai 4 tentang ketentuan pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun