Mohon tunggu...
Rahmad Han
Rahmad Han Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen dan Praktisi Hukum Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berpraktik lebih dari 15 tahun di bidang perpajakan. Peneliti Hukum Pajak dan Acara Perpajakan, Peneliti Hukum Perusahaan dan Bisnis, Aktif sebagai dosen akuntansi dan pajak di STIE Muhammadiyah, Perbanas Institute, Kalbis Institute dan beberapa kampus swasta lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Mendapatkan Kompensasi bagi Karyawan Kontrak

7 Mei 2022   06:04 Diperbarui: 7 Mei 2022   06:13 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Umumnya perusahaan menggunakan system kontrak bagi karyawannya untuk menghindari pemberian kompensasi yang dapat menjadi beban bagi perusahaan jika karyawan tersebut tidak dibutuhkan lagi alias PHK. Namun tahukan anda bahwa karyawan dengan status kontrak berhak mendapatkan kompensasi?

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 15 ayai 1 Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tersebut maka perusahaan harus berhati-hati dalam merekrut karyawan dengan status kontrak.

Bahkan dalam PP disebutkan bahwa karyawan yang telah bekerja hanya 1 (satu) bulan saja berhak mendapatkan kompensasi. Seperti dijelaskan bahwa "Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan".

Perusahaan juga wajib mengetahui bahwa dalam PP tersebut juga mengatur masa perpanjangan waktu kerja untuk karyawan kontrak  tidak boleh lebih dari lima tahun. Hal ini menegaskan bahwa menjalankan system kontrak bagi karyawan secara terus-menerus dilarang atau lebih dari 5 (lima) tahun masa kerja.

Bagi Perusahaan yang melanggar Peraturan diatas maka dapat dilaporkan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi. Ancaman sansi sesuai engan Pasal 61 ayat (1) yaitu Sanksi Administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara dan pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini harus mendapat perhatian dari para karyawan yang akan memulai bekerja pada perusahaan agar memperhatikan hak-hak nya sebagai karyawan, khususnya karyawan dengan status kontrak. Karyawan harus menanyakan diawal mengenai ketentuan kompensasi jika berakhirnya masa kontrak kerja, agar terhindar dari kerugian tidak mendapat kompensasi saat kontrak berakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun