Mohon tunggu...
Rahmad Han
Rahmad Han Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen dan Praktisi Hukum Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berpraktik lebih dari 15 tahun di bidang perpajakan. Peneliti Hukum Pajak dan Acara Perpajakan, Peneliti Hukum Perusahaan dan Bisnis, Aktif sebagai dosen akuntansi dan pajak di STIE Muhammadiyah, Perbanas Institute, Kalbis Institute dan beberapa kampus swasta lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Antara Tax Holiday dan Jumlah Pengangguran di Indonesia

16 Maret 2021   21:23 Diperbarui: 16 Maret 2021   21:38 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian  Keuangan merevisi PMK tentang tax holiday untuk menarik investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Diutamakan yang akan membuka industri pionir seperti salah satunya mobil listrik. Dalam PMK No. 130/2020 terdapat beberapa macam kriteria bagi investor asing, salah satunya diberikan waktu paling lambat 1 tahun sudah harus realisasi rencana investasinya setelah dapat fasilitas tax holiday. Tax holiday merupakan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak pengahasilan badan dalam jangka waktu tertentu. Dengan hadirnya tax holiday diharapkan para investor asing kembali melirik Indonesia sebagai tempat mereka mendirikan pabrik baru, dengan mendirikan pabrik maka akan membutuhkan banyak tenaga kerja yang artinya makin banyak pengangguran yang terserap kedalam pabrik-pabrik tersebut.

Masalah perpajakan disuatu negara menjadi pertimbangan penting bagi investor asing dalam memilih tempat baru untuk berinvestasi. Pajak sendiri merupakan beban yang wajib bagi para pengusaha, sehingga para pengusaha akan mencari negara-negara baru yang menawarkan fasilitas perpajakan yang menguntungkan bagi para pengusaha. Hal ini disadari pemerintah untuk memberi kemudahan berinvestasi bagi pengusaha, khususnya pengusaha dari luar negeri salah satunya dibidang perpajakan. Dengan tax holiday terbaru ini para investor asing akan mendapatkan jangka waktu tax holiday sampai 10 tahun jika berinvestasi minimal Rp 5 triliun. Diharapkan dengan kebijakan baru ini investor asing akan terus berdatangan ke Indonesia.

Pengangguran di Indonesia diperkirakan berjumlah lebih dari 29 juta orang, hal ini merupakan masalah nasional yang harus ditangani. Pemerintah terus berusaha menciptakan lapangan kerja baru dari tahun ke tahun. Lapangan kerja mungkin tercipta akan tetapi pertumbuhan pengangguran yang tinggi tidak bisa menampung lapangan kerja yang ada. Maka dari itu dibutuhkan investor asing untuk membangun industri-industri baru di Indonesia untuk menampung para pengangguran yang terus tumbuh. Dunia pendidikan turut membantu pemerintah salah satunya dengan cara mendidik siswa maupun mahasiswa untuk menjadi wirausaha. Hal ini bertujuan agar para lulusan baru bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan tidak bergantung menjadi pegawai yang mencari pekerjaan. Tetapi hal ini tentu tidak cukup tanpa pertumbuhan investor asing yang membuka lapangan kerja baru. Semoga kebijakan-kebijakan pemerintah terutama di bidang perpajakan dapat membuka lapangan kerja baru, sehingga masyarakat dapat mudah mendapat pekerjaan. Dengan berkerja pengangguran berkurang dan masyarakat mempunyai uang untuk dibelanjakan bahkan mempunyai modal untuk berwirausaha sehingga ekonomi Indonesia dapat terus tumbuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun