Pemerintah terus berusaha menggali data dari Wajib Pajak yang merupakan rakyatnya sendiri. Usaha pemerintah di era Pak Jokowi cukup "ngotot" bahkan memaksa agar semua masyarakat melaporkan asset yang dimilikinya. Di satu sisi perpajakan di Indonesia masih menjadi topik yang "awam" bagi kebanyakan masyarakat. Salah satu strategi dalam waktu dekat ini adalah diberlakukannya Tax Amnesty. Diharapkan Tax Amnesty akan dapat menarik dana masyarakat yang disimpan di luar negeri, yang diperkirakan senilai beratus-ratus triliun rupiah.
Tax Amnesty seharusnya dapat menjadi angin segar bagi masyarakat yang mempunyai harta yang banyak. Karena tarif yang dikenakan cukup masuk akal sekitar 1%,2%,-6% atau berapapun tarif yang dikenakan tentunya akan menguntungkan masyarakat. Dengan tarif yang rendah tersebut diharapkan kesadaran melapor dan membayar pajak meningkat. Yang menjadi "aneh" Tax Amnesty ini ada juga yang menolak atau bahasa lainnya "perlu dipertimbangkan". Khususnya keraguan ini datang dari kalangan  dewan di senayan.
Jika Tax Amnesty ini jadi dibuat Undang-Undang, maka akan memiliki kekuatan hukum dan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan harta kekayaanya dan menghindari pajak.
Saat ini DJP sudah memiliki data WP sangat lengkap termasuk nama-nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan cangkang di Negara surga pajak atau tax haven. Ditjen Pajak memiliki sekitar 6.500 nama WNI yang memiliki perusahaan di 18 negara tax haven dengan 2.251 perusahaan.(sumber:pengampunanpajak.com)
Gubernur BI Agus Martowardjojo memperkirakan dana warga Indonesia di luar negeri sebanyak Rp 3.147 triliun. Sebanyak 40% dana tersebut dari kegiatan illegal. Yang bisa ditarik untuk tax amnesty hanya 60%. Diperkirakan dana yang akan direpatriasi sebanyak Rp 560 triliun dengan potensi pajaknya sebanyak Rp 47,5 triliun. (sumber:pengampunanpajak.com).
Kalau merujuk data diatas dari DJP, maka sudah tidak alasan lagi menunda RUU Tax Amnesty. Pembahasa di dewan senayan seolah-olah berputar-putar dan mencari-cari alasan untuk menunda RUU tersebut.
Kisah sukses datang dari Italia, Negeri Pizza itu telah melaksanakan tax amnesty sejak tahun 1991 hingga 2009. Hingga akhir tahun 2015 lalu, berkat kebijakan tax amnesty, Italia dinilai telah berhasil mengungkap asset warganya yang selama ini tidak pernah dideklarasikan senilai €60 miliar. Sebesar €3,8 miliar diantaranya masuk ke dalam kas Negara sebagai pajak.
Semoga kisah sukses dari negara lain dan perkiraan jumlah uang yang akan masuk ke kas negara dapat mendorong pemerintah dan juga  legislatif dalam mempercepat RUU Tax Amnesty di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H