Kewajiban seorang Wajib Pajak adalah membayar pajak. Sesuai dengan peraturan yang telah diatur mengenai kewajiban pajak, maka tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak. Seperti yang telah kita ketahui, Wajib Pajak ada dua jenis, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan di mana tiap masing-masing Wajib Pajak telah diatur ketentuannya dalam membayar pajak. Saat ini, sumber pendapatan Indonesia yang paling besar adalah dari perpajakan. Hal ini menandakan masyarakat Indonesia sudah cukup sadar akan pentingnya membayar pajak. Namun, masih ada sebagian kecil Wajib Pajak yang masih tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Hal yang masih sering terjadi sampai sekarang adalah penunggakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak, salah satunya adalah pada kasus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di mana PT NHM menunggak pajak. Sebelum itu, seperti yang kita tahu, bahwa PT NHM adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan beroperasi di Indonesia berdasarkan kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani tanggal 28 April 1997. PT NHM mengoperasikan Tambang Emas Gosowong yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara di Provinsi Maluku Utara. Mayoritas 75% saham PT NHM dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit dan sisanya 25% dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).
Pada tahun 2023, PT NHM diketahui tidak pernah memenuhi panggilan rapat Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut) di mana rapat tersebut mempertanyakan terkait kewajiban pajak dan retribusi PT NHM kepada Pemda Halut. Yang menjadi masalah, PT NHM disinyalir sudah tidak membayar pajak lagi sejak tahun 2020 hingga 2021. Salah satu pajak yang belum dibayar oleh PT NHM adalah Pajak Air Permukaan. Hal ini membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berusaha untuk menagih pajak terutang PT NHM karena terhitung penunggakan Pajak Air Permukaan yang terutang (PAP) mencapai Rp2 miliar. (Sumber)
Tunggakan pajak yang belum dibayar tersebut terhitung selama empat triwulan, yaitu sejak triwulan II, III, dan IV tahun 2022 dan triwulan I 2023. Bapenda sudah beberapa kali melakukan penagihan, tetapi alasan yang diberikan oleh PT NHM adalah nilai produksi emas yang berkurang sehingga pembayaran pajak akan dilakukan setelah melapor ke pimpinan perusahaan yang ada di Jakarta dan Manado. Berdasarkan informasi yang didapat, tim Bapenda sudah mendatangi PT NHM beberapa waktu lalu dan pihak manajemen menyepakati bahwa Pajak Air Permukaan akan dibayar pada tanggal 15 Juni mendatang. Sebelumnya, PT NHM sudah pernah meminta kepada Pemda Halut untuk menunda pembayaran pajak mereka, namun penundaan pajak tersebut hanya untuk tahun 2020 sampai 2021.
Kasus PT NHM tersebut merupakan suatu perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan melanggar undang-undang. Peraturan Undang-Undang mengenai Pajak Air Permukaan telah diatur di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 di mana tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah masing-masing. Di dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Air Permukaan pasal 20, kadaluwarsa penagihan pajak adalah ketika telah melampaui 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak. Selain itu, Pajak Air Permukaan juga bisa diajukan pengangsuran dan penundaan pajak sebagaimana telah diatur ketentuannya dalam Peraturan Gubernur.
Dengan peraturan yang ada dan berdasarkan kasus di atas, apabila PT NHM memiliki kendala dalam keuangannya, PT NHM bisa mengajukan permohonan untuk melakukan pengangsuran maupun penundaan pembayaran pajak. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis disertai dengan alasan yang jelas dan melampirkan salinan STPD atau SKPDN. Dalam kasus ini, PT NHM bisa melampirkan laporan keuangannya  selama beberapa tahun terakhir sebagai bukti bahwa PT NHM sedang berada dalam keadaan finansial yang tidak baik. Karena PT NHM sudah menunggak pajak sejak tahun 2020, maka PT NHM harus melampirkan laporan keuangannya sejak tahun tersebut sampai sekarang.
Permohonan tersebut harus disampaikan dan diterima Bapenda paling lama 7 hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan. Apabila Bapenda menyetujui, untuk pengangsuran pajak, pembayaran angsuran diberikan jangka waktu paling lama 5 bulan untuk 5 kali angsuran terhitung sejak tanggal surat keputusan angsuran dan pemberian angsuran tidak menunda kewajiban Wajib Pajak untuk membayar pajak terutang dalam masa pajak berjalan. Sementara itu, untuk penundaan pajak, penundaan pembayaran diberikan paling lama 6 bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam STPD dan selama penundaan pajak tersebut dikenakan bunga 2% setiap bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H