Mohon tunggu...
Dihan Rudiantoro
Dihan Rudiantoro Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2009 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Agama dan Kekerasan

10 Desember 2012   14:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:53 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam contoh kita sering mendengar pembubaran diskusi ataupun aksi-aksi swiping yang dilakukan oleh sekelompok ormas. Mereka mengatas namakan agama dalam aksinya. Menurut pandangan saya itu tindakan yang kurang tepat. Karena apabila mereka kurang setuju dengan pendapat suatu kelompok ataupun pendapat orang lain, mereka bisa duduk mengikuti diskusi. Berargu argumen dengan sehat. Bukankah mengeluarkan pendapat itu dijamin dalam undang-undang dasar kita.

Seanadainya mereka tidak mau cara begitu, bukankah masih ada cara lain. Lapaorkan saja ke pihak keamanan atau keolisian. Polisi pasti akan bertindak apabila memang dalam diskusi tersebut akan menyebarkan aliran kesesatan. Bukan dengan cara sendiri membubarkan acara orang seenakanya. Disini yang paling saya kuarang setuju yaitu adanya pengrusakan gedung dan fasilitas, apakah mereka juga bersalah kok ikut dirusak, mereka hanyalah benda mati yang tidak tau apa-apa, hanya bisa diam terbisu

.
Kalau dalam islam lebih baik menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah. Bukankah itu sudah tertera dalam Al-quran antar lain :

"Maka disebabkan rahmat dan Allahlah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkaniah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya." (QS. Ali Imran: 159)

"Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Danjika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. al-Baqarah: 233)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun