Mohon tunggu...
Dihan ErvatamiaDivarigata
Dihan ErvatamiaDivarigata Mohon Tunggu... Aktor - Dihan Erva, mahasiswa Komunikasi UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta.

Semangat!!!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Libur Cuti Bersama Angka Kenaikan Covid-19 Membludak dan Dibarengi dengan Kemacetan Lalu Lintas di Yogyakarta

31 Oktober 2020   20:52 Diperbarui: 31 Oktober 2020   21:04 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yogyakarta-Sabtu (31/10/2020) Minggu ini terdapat libur nasional dan juga cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober sampai 1 November 2020, maka dari itu libur cuti bersama ini menjadi lima hari.

Dimana sebagian masyarakat yang sedang memanfaatkan libur panjang  untuk berwisata maupun pulang kampung. Yogyakarta adalah salah satu  tempat wisata yang istimewa juga sangat menarik dan cocok untuk dikunjungi. Pada lima kabupaten di DIY ini yang memiliki banyak objek wisata yang tersebar diseluruh Kota Yogya, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul serta Kulonprogo dan sekitarnya.

"Jalanan di Kota Yogyakarta dalam kondisi seperti sekarang ini begitu padat dan juga macet parah, mungkin ini dikarenakan membludaknya para wasatawan yang datang ke kota ini untuk wisata maupun pulang kampung. Jika dalam kondisi seperti ini akan sangat mungkin terjadinya kenaikan angka penularan Covid-19 dengan cepat." ujar Alfian salah satu masyarakat asli jogja.

Bagi para masyarakat atau wisatawan yang akan menghabiskan masa libur panjang cuti bersama ini di akhir Oktober di Kota Yogyakarta diminta untuk memastikan diri dalam kondisi sehat, maka dari itu wisatawan harus menunjukkan identitas kesehatan dan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mengantisipasi munculnya penularan COVID-19 di masa liburan ini.

Masyarakat atau wistawan yang tidak mengikuti penerapkan protokol kesehatan khusunya menggunakan masker atau face shield, akan dikenai sanksi teguran Rp100.000, dan juga ada tempat wisata seperti Alun- alun Selatan yang dimana jika  wisatawan tidak memakai masker maka akan mendapatkan sanksi menyapu halaman alun-alun selama satu jam, sedangkan tempat usaha dikenai sanksi penutupan.

Dan juga Pemrov DIY kini menghimbau agar seluruh wisatawan maupun masyarakat asli Jogja harus mematuhi protokol kesehatan. Gugus tugas dan aparat akan melakukan patroli untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Kami berharap di kondisi libur cuti bersama ini untuk tetap selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah kasus penularan Covid-19 dan tidak bertambah atau meningkatnya jumlah kasus Covid-19 ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun