Anak dikorbankan juga karena merasa tidak mendapatkan kasih sayang yang utuh dari kedua orang tuanya
Perceraian juga akan meninggalkan perasaan kecewa pada keluarga juga akan meninggalkan perasaan trauma pada anak
Dampak Positif Perceraian yaitu menjadikan renungan bagi orang-orang yang belum menikah untuk berhati-hati dalam memilih pasangan, dan juga membuat mereka harus benar-benar memikirkan segala hal sebelum memutuskan untuk menikah agar tidak berakhir pada perceraian. Karena sejatinya walaupun perceraian bukanlah hal yang dilarang akan tetapi Allah juga sangat membenci perceraian, bercerai juga banyak memberikan banyak dampak buruk.
Bagaimana solusi kelompok anda mengatasi masalah perceraian dan dampaknya?
Cara agar terhindar dari perceraian atau solusi perceraian:
Keluarga harmoni dapat dicapai melalui bentuk keluarga yang monogami. Beberapa indikator dari keluarga harmoni antara lain secara ekonomi telah mapan, orang tua mampu menjadi teladan bagi anak-anaknya, pendidikan dasar anak terpenuhi dan adanya relasi yang seimbang (equal) antara suami dan istri (Kustini 2010, 208).
Keluarga yang dimana rumah tangganya menjalankan aturan agama, masing-masing pasangan menjalankan kewajiban dan haknya serta mau menerima kekurangan pasangan dan bersabar dalam menghadapi cobaan rumah tangga.
Menikah di umur yang mapan, alasan terbesar pernikahan yang menikah pada usia kurang dari 16 tahun, pasangan pernikahan ini labil dalam menjalani kehidupan ekonomi, menjalar kepada masalah ekonomi keluarga, apalagi masalah pemahaman dan pengalaman agama cenderung sangat rendah sekali.
Memilih tempat tinggal atau lingkungan yang baik. Pengaruh lingkungan juga berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan keluarga. Seperti di banyak program, Internet adalah lingkungan yang toleran, tidak ada kontrol dari masyarakat, orang tua tidak melarang diri ketika generasi muda melakukan pergaulan bebas
KesimpulanÂ
Faktor penyebab perceraian antara lain tidak bertanggung jawab, nafkah, pergaulan, pertengkaran dan perselisihan, tinggal atau hidup wajib, belum dikaruniai anak, meninggalkan tanggung jawab, nikah muda.