Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri : Perkawinan, Dampak Perceraian dan Pembedayaan Keluarga
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia
Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Abstract
Behind the marriage intended for eternity there is a situation of dispute in the family and therefore it is possible that quarrels and even violence between the two parties may occur. When conflicts, quarrels and violence are not resolved, the family situation reaches its peak leading to divorce or marital failure. One of the consequences of this divorce is physical, sexual, psychological misery or domestic abandonment, including threats of crime, coercion or unlawful deprivation of freedom within the home.
Keywords :Â marriage, divorce, impact of divorce, family empowerment
Abstrak
Di balik pernikahan yang dimaksudkan untuk selama-lamanya ada situasi perselisihan dalam keluarga dan karenanya dimungkinkan terjadi pertengkaran dan bahkan kekerasan antara kedua belah pihak mungkin terjadi. Ketika konflik, pertengkaran dan kekerasan tidak diselesaikan, situasi keluarga mencapai puncaknya yang mengarah pada perceraian atau kegagalan pernikahan. Salah satu akibat dari perceraian ini adalah kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis atau pengabaian rumah tangga, termasuk ancaman kejahatan, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara tidak sah di dalam rumah.
Kata kunci :Â perkawinan, perceraian, dampak perceraian, pemberdayaan keluarga
PendahuluanÂ
Perceraian adalah bagian dari perkawinan karena tanpa perkawinan tidak ada perceraian. Perkawinan adalah awal dari pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri, sedangkan perceraian menandai berakhirnya hidup bersama. Semua orang ingin pernikahan mereka tetap utuh selama sisa hidup mereka. Tetapi banyak pernikahan yang diperjuangkan dengan keras berakhir dengan perceraian. Perkawinan tidak selalu ideal, sekalipun mereka telah melakukan yang terbaik untuk membangunnya dengan baik, tetapi pada akhirnya mereka harus berpisah dan memutuskan untuk membubarkan perkawinan itu. Islam telah memberikan aturan tentang batasan hak dan kewajiban suami istri agar perkawinan berjalan dengan sakinah, mawaddah dan warahmah. Ketika suami istri bertindak di luar hak dan kewajibannya, Islam memberikan petunjuk bagaimana mengatasinya dan mengembalikannya kepada yang berhak. Namun jika terjadi krisis dalam keluarga yang tidak dapat lagi diatasi, Islam menawarkan jalan keluar berupa perceraian. Meskipun perceraian adalah perbuatan yang halal atau boleh, namun Allah sangat membenci perceraian.
Metode penelitianÂ