Mohon tunggu...
Digita Nurlia
Digita Nurlia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Aku tidak hidup untuk membuatmu terkesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri : Perkawinan, Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga

8 Maret 2023   22:33 Diperbarui: 8 Maret 2023   22:39 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri : Perkawinan, Dampak Perceraian dan Pembedayaan Keluarga

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia

Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Abstract

Behind the marriage intended for eternity there is a situation of dispute in the family and therefore it is possible that quarrels and even violence between the two parties may occur. When conflicts, quarrels and violence are not resolved, the family situation reaches its peak leading to divorce or marital failure. One of the consequences of this divorce is physical, sexual, psychological misery or domestic abandonment, including threats of crime, coercion or unlawful deprivation of freedom within the home.

Keywords : marriage, divorce, impact of divorce, family empowerment

Abstrak
Di balik pernikahan yang dimaksudkan untuk selama-lamanya ada situasi perselisihan dalam keluarga dan karenanya dimungkinkan terjadi pertengkaran dan bahkan kekerasan antara kedua belah pihak mungkin terjadi. Ketika konflik, pertengkaran dan kekerasan tidak diselesaikan, situasi keluarga mencapai puncaknya yang mengarah pada perceraian atau kegagalan pernikahan. Salah satu akibat dari perceraian ini adalah kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis atau pengabaian rumah tangga, termasuk ancaman kejahatan, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara tidak sah di dalam rumah.

Kata kunci : perkawinan, perceraian, dampak perceraian, pemberdayaan keluarga

Pendahuluan 

Perceraian adalah bagian dari perkawinan karena tanpa perkawinan tidak ada perceraian. Perkawinan adalah awal dari pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri, sedangkan perceraian menandai berakhirnya hidup bersama. Semua orang ingin pernikahan mereka tetap utuh selama sisa hidup mereka. Tetapi banyak pernikahan yang diperjuangkan dengan keras berakhir dengan perceraian. Perkawinan tidak selalu ideal, sekalipun mereka telah melakukan yang terbaik untuk membangunnya dengan baik, tetapi pada akhirnya mereka harus berpisah dan memutuskan untuk membubarkan perkawinan itu. Islam telah memberikan aturan tentang batasan hak dan kewajiban suami istri agar perkawinan berjalan dengan sakinah, mawaddah dan warahmah. Ketika suami istri bertindak di luar hak dan kewajibannya, Islam memberikan petunjuk bagaimana mengatasinya dan mengembalikannya kepada yang berhak. Namun jika terjadi krisis dalam keluarga yang tidak dapat lagi diatasi, Islam menawarkan jalan keluar berupa perceraian. Meskipun perceraian adalah perbuatan yang halal atau boleh, namun Allah sangat membenci perceraian.

Metode penelitian 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun