Mohon tunggu...
PT. DINAMIKA GUNA SARANA
PT. DINAMIKA GUNA SARANA Mohon Tunggu... -

Folow @digitalsense168 / Distributor Scanner Plustek di INDONESIA. dengan pengalaman 20 tahun bergerak dibidang scanner sejak 1995

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Scanner Faktur Pajak. Apa itu ??

6 November 2015   15:01 Diperbarui: 9 November 2015   10:37 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Kerjasama PT. DGS dengan PT. Dokumenter Kuantum Indonesia didukung Ino Faktur"][/caption]

Tercapainya kerjasama PT. Dinamika Guna Sarana dengan PT. Dokumen Kuantum Indonesia adalah perwujudan dari keinginan kami (kedua pihak) dalam mengefisienkan dan memanfaatkan dokumen digital dalam pekerjaan kantor sehari-hari secara maksimal. Khususnya dalam mengefisienkan proses input Faktur Pajak.

Penggabungan Scanner Dokumen Plustek dengan Software Scan Faktur Pajak InoFaktur menjadi Scanner Faktur Pajak akan membantu para Akuntan atau siapapun dalam menghilangkan proses input manual Faktur Pajak.

Sebelumnya para Akuntan harus meng-input data Faktur Pajak secara manual, sekarang dengan Scanner Faktur Pajak input data dilakukan secara otomatis!

Anda tinggal men-scan dokumen Faktur Pajak dan kemudian Software InoFaktur akan mendeteksi QR-Code unik yang tertera pada Kertas Pajak, kemudian langsung membaca dan mengkonversi data Pajak tersebut dalam bentuk format .CSV yang siap di-impor oleh Aplikasi e-Faktur Pajak. Begitu Mudahnya! Begitu Mudahnya! Tanpa harus dilakukan secara manual lagi.

Paket Scanner Faktur Pajak ini sangat cocok dan direkomendasikan untuk Perusahaan yang sering melakukan transaksi pembelian (intensitas transaksi pembelian yang tinggi).

Manfaat Scanner Faktur Pajak:
-
otomatis mengkonversi data Faktur Pajak menjadi file .CSV yang siap di-impor oleh Aplikasi e-Faktur.

- menghilangkan kesalahan input data manual (human error).

- sangat cepat meng-konversi Faktur Pajak yang berjumlah banyak.

[caption caption="Penggunaan Scanner Faktur Pajak"]

[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun