Cara perhitungan zakat fidyah dengan uang ini lebih praktis, karena lebih mudah bagi individu untuk membayar fidyah menggunakan uang tunai dan pihak yang menerima bisa memilih untuk membeli makanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Aturan Pembayaran Zakat Fidyah
Pembayaran zakat fidyah dapat dilakukan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang sah, seperti sakit permanen atau usia lanjut yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Orang yang terkena kewajiban zakat fidyah harus membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Namun, jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan yang bersifat sementara (misalnya karena sakit yang bisa sembuh atau sedang dalam perjalanan), maka ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan setelah masa yang dibolehkan. Zakat fidyah baru wajib dibayar apabila seseorang tidak bisa mengganti puasanya sampai waktu yang ditentukan, seperti setelah Ramadhan berakhir.
Penerapan Zakat Fidyah di Berbagai Negara
Penerapan zakat fidyah dapat berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada kebijakan pemerintah atau lembaga zakat setempat. Namun, prinsip dasar penghitungan zakat fidyah tetap sama, yaitu menggantikan puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin. Berikut adalah beberapa penerapan zakat fidyah di berbagai negara:
1. Indonesia
Di Indonesia, zakat fidyah umumnya dihitung berdasarkan harga bahan makanan pokok yang berlaku di pasar. Lembaga zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) biasanya menentukan jumlah zakat fidyah yang harus dibayar setiap tahun berdasarkan harga beras atau bahan makanan lainnya yang dianggap layak. Banyak umat Islam di Indonesia memilih untuk membayar fidyah dalam bentuk uang tunai atau beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Arab Saudi
Di Arab Saudi, zakat fidyah dihitung berdasarkan beras dan biasanya ditentukan dalam satuan sha' (ukuran tradisional Arab). Pemerintah Saudi atau lembaga zakat lokal juga menyediakan layanan penghitungan zakat fidyah bagi umat Islam yang membutuhkan. Bayar fidyah ini bisa dilakukan dalam bentuk makanan atau uang, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3. Malaysia