Besar zakat fidyah yang harus dibayar menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh umat Islam, khususnya menjelang bulan Ramadhan. Zakat fidyah merupakan salah satu kewajiban yang dikenakan kepada mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Sebagai bentuk pengganti, zakat fidyah ini harus dibayar sebagai denda, sehingga mereka yang tidak dapat berpuasa tetap berkesempatan untuk beramal dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung besar zakat fidyah, berapa nilai fidyah yang harus dibayar untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, serta bagaimana penerapannya di berbagai negara.
Apa Itu Zakat Fidyah?
Zakat fidyah adalah bentuk pengganti bagi seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Alasan tersebut bisa berupa sakit yang tidak dapat sembuh, usia lanjut yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, atau kondisi lain yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah, yang berupa pemberian makanan kepada orang miskin. Zakat fidyah ini menjadi kewajiban agar seseorang tetap dapat memenuhi hak-hak orang miskin, meskipun tidak dapat berpuasa.
Menghitung Besar Zakat Fidyah: Berapa Nilai yang Harus Dibayar?
Besar zakat fidyah dihitung berdasarkan berapa banyak hari puasa yang ditinggalkan dan nilai makanan pokok yang diharapkan untuk diberikan kepada orang miskin. Pada umumnya, nilai zakat fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan setara dengan pemberian satu meal atau makan pokok, seperti beras atau makanan lain yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Berikut adalah cara perhitungan yang umum digunakan.
1. Berdasarkan Makanan Pokok (Beras atau Gandum)
Secara umum, zakat fidyah dihitung dengan menggunakan ukuran makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah, misalnya beras atau gandum. Besar zakat fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah sekitar 1 sha' dari makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram (kg) beras atau gandum.
Sebagai contoh, jika seseorang melewatkan puasa selama 10 hari, maka jumlah zakat fidyah yang harus dibayar adalah 10 kali 2,5 kg beras, atau sekitar 25 kg beras. Tentu saja, nilai ini dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
2. Berdasarkan Uang Tunai
Selain dengan beras atau gandum, zakat fidyah juga bisa dihitung dengan uang tunai. Sebagai acuan, besar zakat fidyah dalam bentuk uang biasanya ditentukan oleh nilai harga makanan pokok (seperti beras) di suatu wilayah. Misalnya, jika harga 1 kilogram beras adalah Rp15.000, maka zakat fidyah yang harus dibayar untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah sekitar Rp37.500 (harga 2,5 kg beras).