Melakukan Hubungan Intim Selama Ihram
Salah satu pelanggaran yang sangat serius selama ihram adalah melakukan hubungan intim. Jika seorang jamaah haji melakukan hubungan intim selama ihram, baik di luar masa tertentu atau pada waktu yang tidak sah, maka ia wajib membayar kafarat yang sangat berat.
Jenis Kafarat:
Kafarat yang dikenakan adalah penyembelihan hewan, seperti domba atau sapi. Jumlah hewan yang harus disembelih akan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dalam beberapa kasus, pelanggaran ini dapat memerlukan penggantian dengan puasa atau pemberian sedekah kepada orang miskin jika penyembelihan hewan tidak memungkinkan.
Melepaskan Rambut atau Memotong Kuku Tanpa Alasan yang Diperbolehkan
Melakukan pemotongan rambut atau kuku selama dalam keadaan ihram tanpa alasan yang diperbolehkan (seperti melakukan tahallul setelah menyelesaikan sebagian besar ritual haji) adalah pelanggaran ringan yang memerlukan kafarat.
Jenis Kafarat:
Membayar kafarat berupa puasa, di mana seseorang harus berpuasa selama tiga hari.
Atau dapat mengganti dengan sedekah berupa makanan untuk orang miskin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan Tawaf Ifadah atau Sa'i Terlambat
Tawaf Ifadah dan Sa'i adalah bagian penting dari ibadah haji yang harus dilakukan setelah wukuf di Arafah. Jika jemaah haji melaksanakan salah satu ritual ini di luar waktu yang ditentukan, tanpa alasan yang sah, maka mereka harus membayar kafarat.
Jenis Kafarat:
Jamaah yang melakukan pelanggaran ini dapat diwajibkan untuk melakukan penyembelihan hewan sebagai kafarat, terutama jika pelanggaran ini merujuk pada kesalahan besar dalam pelaksanaan ritual haji.
Meninggalkan Rukun Haji atau Wajib Haji
Terkadang, jemaah haji dapat meninggalkan beberapa rukun atau kewajiban haji tanpa alasan yang dibenarkan, misalnya tidak melaksanakan wukuf di Arafah atau melewatkan salah satu tahapan wajib lainnya.
Jenis Kafarat:
Dalam hal ini, kafarat dapat berupa penyembelihan hewan atau penggantian dengan puasa atau sedekah, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.
Dasar Hukum Kafarat dalam Haji