2. Pandangan Ulama Maliki dan Syafi'i
Ulama dari mazhab Maliki dan Syafi'i juga memberikan pandangan serupa dengan madzhab Hanafi, yaitu ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya harus membayar fidyah. Namun, jika kondisi ibu hamil atau menyusui tersebut membaik setelah beberapa waktu, maka mereka diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut, selain membayar fidyah.
Sebagai contoh, jika ibu hamil atau menyusui hanya tidak berpuasa di sebagian besar bulan Ramadhan, mereka harus mengganti puasa tersebut pada waktu lain. Namun, selama kondisi mereka memang benar-benar tidak memungkinkan untuk berpuasa, mereka tetap bisa membayar fidyah sebagai pengganti.
3. Pandangan Ulama Hanbali
Ulama Hanbali memiliki pandangan yang agak berbeda. Mereka menyatakan bahwa ibu hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya, boleh untuk membayar fidyah. Namun, selain membayar fidyah, mereka juga disarankan untuk mengganti puasa setelah kondisi mereka memungkinkan, jika puasa dapat dilakukan tanpa membahayakan kesehatan.
Kapan Fidyah Diperlukan oleh Ibu Hamil dan Menyusui?
Pada umumnya, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan medis atau khawatir akan keselamatan diri atau anaknya diperbolehkan untuk membayar fidyah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kapan fidyah diperlukan, yaitu:
Ibu Hamil yang Tidak Berpuasa Ibu hamil yang tidak dapat berpuasa, baik karena kondisi kehamilan yang rentan atau kondisi medis lainnya, disarankan untuk membayar fidyah. Namun, jika kehamilannya berlangsung dengan baik, dan setelah melahirkan kondisi tubuhnya memungkinkan untuk berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa yang terlewatkan setelah Ramadhan.
Ibu Menyusui yang Tidak Berpuasa Ibu menyusui yang khawatir akan kesehatannya atau kesehatan bayi mereka juga diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Seperti halnya ibu hamil, ibu menyusui yang dapat kembali menjalankan puasa setelah masa menyusui selesai harus mengganti puasa yang ditinggalkan.
Ibu Hamil atau Menyusui yang Tidak Memiliki Waktu untuk Mengganti Puasa Jika seorang ibu hamil atau menyusui tidak dapat mengganti puasanya karena kondisi yang terus berlanjut, maka ia hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus mengganti puasa tersebut di masa depan.
Dasar Hukum Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui