Mohon tunggu...
Paydia Indonesia
Paydia Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Digital Technology Solution

Payment Made Simple

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Daftar BPOM Online untuk UMKM

16 Maret 2022   10:02 Diperbarui: 16 Maret 2022   10:08 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3.       Silakan masukkan user ID serta Password Anda sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya saat Anda membuat akun baru.

4.       Setelah berhasil masuk, isilah data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.

5.       Apabila semua bagian formulir sudah diisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.

6.       Lalu, Anda juga wajib mengirimkan berkas fisik yang tadi telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.

7.       Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, nanti Anda akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.

8.       Kemudian, lakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan diverifikasi dan berkas Anda akan divalidasi oleh pihak BPOM.

9.       Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) Anda sudah keluar, Anda juga akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM.

10.   Kemudian, tunggulah persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produk Anda. Biasanya akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran.

Itulah beberapa informasi seputar BPOM, serta cara mendaftar BPOM dengan mudah dan praktis secara online. Jangan lupa untuk segera daftar BPOM! 

Daftarkan juga bisnis Anda ke Paydia Bisnis sehingga semakin memudahkan Anda dalam menganalisis hasil penjualan bisnis!

Baca Juga Tips Memilih Rekan Usaha untuk Menjalin Kemitraan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun