3. Â Â Â Silakan masukkan user ID serta Password Anda sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya saat Anda membuat akun baru.
4. Â Â Â Setelah berhasil masuk, isilah data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.
5. Â Â Â Apabila semua bagian formulir sudah diisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.
6. Â Â Â Lalu, Anda juga wajib mengirimkan berkas fisik yang tadi telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.
7. Â Â Â Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, nanti Anda akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.
8. Â Â Â Kemudian, lakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan diverifikasi dan berkas Anda akan divalidasi oleh pihak BPOM.
9. Â Â Â Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) Anda sudah keluar, Anda juga akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM.
10. Â Kemudian, tunggulah persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produk Anda. Biasanya akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran.
Itulah beberapa informasi seputar BPOM, serta cara mendaftar BPOM dengan mudah dan praktis secara online. Jangan lupa untuk segera daftar BPOM!Â
Daftarkan juga bisnis Anda ke Paydia Bisnis sehingga semakin memudahkan Anda dalam menganalisis hasil penjualan bisnis!
Baca Juga Tips Memilih Rekan Usaha untuk Menjalin Kemitraan