Mohon tunggu...
Paydia Indonesia
Paydia Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Digital Technology Solution

Payment Made Simple

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Daftar BPOM Online untuk UMKM

16 Maret 2022   10:02 Diperbarui: 16 Maret 2022   10:08 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.       Lalu, silakan klik pilihan Baru agar Anda dapat membuat akun baru.

4.       Setelah memilih tombol Baru, Anda akan diarahkan pada sebuah halaman situs dimana Anda diminta untuk mengisi beberapa data yang diperlukan, mulai dari Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, hingga Data User.

5.       Setelah selesai mengisi semua bagian dari formulir tersebut, silakan Anda klik Halaman Selanjutnya.

6.       Setelah itu masukkan data PSB pabrik lokal. Semua syarat berkas yang telah Anda persiapkan sebelumnya dapat diunggah di halaman ini.

7.       Setelah pendaftaran secara online selesai dilakukan, Anda wajib mengirimkan semua berkas fisik ke alamat BPOM yang ada di halaman registrasi.

8.       Pendaftaran perusahaan selesai. Permohonan Anda akan diperiksa oleh pihak BPOM. Jadi, Anda tinggal menunggu saja apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Nantinya Anda akan dihubungi via email tentang hasil permohonan izin BPOM yang sudah Anda buat.

Setelah mendaftarkan perusahaan Anda di BPOM secara online, sekarang Anda harus mendaftarkan produk Anda.

Cara Daftar BPOM Online untuk Produk Pangan Rendah Risiko

Setelah berhasil mendaftarkan perusahaan atau UKM Anda, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan izin BPOM untuk produk yang Anda jual agar mempunyai izin edar. Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan izin produk edar Anda di BPOM.

1.       Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id. Atau Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM di Google Play Store ataupun Apple Store.

2.       Pada halaman utama, carilah bagian e-Registrasi Pangan, lalu klik Login.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun