Mohon tunggu...
Paydia Indonesia
Paydia Indonesia Mohon Tunggu... Lainnya - Digital Technology Solution

Payment Made Simple

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Daftar BPOM Online untuk UMKM

16 Maret 2022   10:02 Diperbarui: 16 Maret 2022   10:08 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai pelaku bisnis atau usaha UMKM seharusnya tidak hanya fokus pada produksi dan penjualan saja untuk mendapatkan keuntungan secara cepat. Namun, ada hal penting yang harus dilakukan saat berbisnis terutama bisnis makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Apa itu? Yaitu adanya legalitas dari BPOM. Untuk bisa berjualan makanan, obat-obatan, serta kosmetik, Anda perlu mengantongi izin BPOM ini.

Apa Itu Izin BPOM?

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan sebuah lembaga di negara Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi semua produk obat-obatan dan produk makanan yang ada di Indonesia. Sistem pengawasan yang dilakukan BPON biasanya dengan cara mendeteksi, mengawasi, memberi izin, serta mencegah peredaran semua produk obat dan makanan.

Daftar BPOM Online

Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, BPOM juga turut andil dalam memberikan fasilitas digital untuk para pelaku usaha untuk memudahkan mereka dalam mendaftar BPOM. BPOM mengeluarkan fasilitas digital berupa e-reg BPOM atau sebutannya e-BPOM.

e-BPOM ini merupakan fasilitas yang disediakan oleh pihak BPOM untuk memudahkan para pemiliki UKM/UMKM mengurus perizinan BPOM bagi produk dan perusahaannya secara digital. Jadi, jika Anda ingin mengurus izin BPOM tidak perlu lagi repot-repot untuk mendatangi kantor BPOM, cukup mendaftarkannya lewat aplikasi yang sudah disediakan. Anda hanya perlu mempersiapkan semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Ini merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mendorong para pelaku UKM/UMKM mendaftarkan perusahaan dan produknya agar legalitasnya lebih terjamin.

Cara Daftar Izin BPOM Online untuk Perusahaan

BPOM merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi produk makanan dan obat-obatan, tapi bukan hanya produknya saja yan harus didaftarkan ke BPOM, melainkan perusahaan Anda pun juga harus didaftarkan. Berikut ini beberapa langkah untuk melakukan pendaftaran BPOM untuk perusahaan Anda:

1.       Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id.

2.       Saat berada di halaman utama, silakan Anda pilih menu "Registrasi Akun".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun