Tingginya kasus mengenai Gagal Ginjal Akut (GGA) yang terjadi di Indonesia, yang menyerang anak-anak usia 6 bulan sampai 18 tahun membuat pemerintah bertindak cepat dalam mencari sumber masalahnya. Pemerintah melakului Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih perhatian dan tanggal terhadap perkembangan kesehatan anak, apabila anak mengalami gejala yang mengarah ke GGA diharapkan tidak panik dan segera membawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh penanganan cepat dan tepat.
Sebagai bukti tindak lanjut nyata pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/2/I/3305/2022 tentang tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tunjuan dikeluarkan surat keputusan ini adalah untuk memberikan informasi tentang serangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh tenaga medis dan tenaga Kesehatan lain dalam memberikan penanganan terhadap pasien GGA tersebut.
Penyebab terjadinya GGA pada anak, diprediksi disebabkan oleh menurunnya fungsi ginjal dengan cepat yang ditandai dengan meningkatnya konsentrasi kreatinin serum atau konsentrasi BUN atau bisa juga tidak adanya produksi urin sama sekali. Gejala-gejala yang bisa timbul pada anak yang mengalami GGA, antara lain:
1. Anak berusia 0-18 tahun, mayoritas terjadi pada balita
2. Mengalami demam selama 3-5 hari atau riwayat demam dan gejala infeksi lain dalam 14 hari terakhir
3. Didiagnosis GGA yang belum diketahui etiologinya, baik prerenal, renal maupun post renal oleh Dokter Penanggung Jawab PAsien
4. Tidak mengalami kelainan ginjal atau penyakit ginjal kronik lainnya
5. Adanya hiperinflamasi dan hiperkoagulasi
6. Mengalami mual, muntah, bahkan diare
Selain itu penyebab kondisi GGA bisa bervariasi, diantaranya:
1. Adanya gangguan pada ginjal, seperti perdarahan pada ginjal atau batu ginjal
2. Adanya kelainan pada jantung atau gagal jantung
3. Mengalami infeksi berat
4. Adanya toksik endogen seperti ethylene glycol yang melebihi batas aman yang ditentukan.
Baru-baru ini mencuat berita bahwa Obat Penurun Panas Fraxion diduga menjadi penyebab GGA pada anak. Hal ini disinyalir dari munculnya kasus anak berusia 1 tahun yang meninggal setelah mengalami GGA yang ditandai tidak bisa kencing sama sekali. Berdasarkan hasil investigasi, anak tersebut sempat mengkonsumsi sirup obat penurun panas merk Fraxion. Pada pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya, obat penurun demam merk Fraxion sudah dinyatakan aman tidak mengandung bahan baku yang berbahaya bagi kesehatan.
Setelah BPOM melakukan verifikasi dan pengecekan lebih lanjut setelah adanya kejadian anak yang meninggal akibat obat penurun demam merk Fraxion, BPOM menyatakan bahwa obat tersebut memenuhi kriteria untuk aman dikonsumsi. Adapun kriteria pengujian, meliputi: (1) kualifikasi pemasok, (2) pengujian bahan baku setiap kedatangan, (3) pengecekan sterilisasi wadah, (4) metode pengujian yang mengikuti standar dan sesuai Farmakope terbaru, dan (5) syarat dan informasi pengujian tambahan lainnya.
Obat penurun demam merk Fraxion yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi anak yang masuk dalam daftar 508 yang layak edar oleh BPOM ada tiga jenis, yaitu:
- Fraxion dengan nomor izin edar DBL0521631536A1 yang memiliki kandungan paracetamol 100 mg/ml, bentuk sediaan drops dan kemasan dus botol plastik @15 ml
- Fraxion dengan nomor izin edar DBL0521631433A1 yang memiliki kandungan paracetamol 120 mg/5 ml dan bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml
- Fraxion Forte dengan nomor izin edar DBL0521631433B1 yang memiliki kandungan paracetamol 250 mg/5 ml dan bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H