Mohon tunggu...
Digital Education
Digital Education Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Menulis untuk mengingat apa saja yang pernah dibaca

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Makanan Sehat dan Cantik dengan Pewarna Makanan yang Aman

31 Januari 2023   12:00 Diperbarui: 31 Januari 2023   12:03 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pewarna makanan merupakan salah satu komponen dalam pembuatan dan pengolahan pangan yang menempati urutan ke dua dari kriteria penilaian, Adapun kriteria makanan, yaitu: (1) kesegaran makanan, (2) warna makanan, (3) bau, (4) rasa, (5) komposisi, dan (6) nilai gizi. 

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa makanan yang memiliki warna yang cantik dan menarik sangat mempengaruhi terhadap kesan dan persepsi konsumen terhadap rasa, bau, rasa, dan juga tekstur makanan.  

Penambahan pewarna makanan pada olahan pangan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan. 

Adapun ketentuan umum terkait penambahan pewarna makanan dimuat pada Peraturan Kepala BPOM RI Tahun 2013 Pasal 1 Nomor 4 – 6. Bahan pewarna makanan dibedakan menjadi dua, yaitu: Pewarna alami (Natural food colour) dan pewarna sintetis (synthetic food colour). 

Bahan pewarna makanan merupakan bahan tambahan pangan (BTP). Yang tergolong BTP pewarna alami yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Tahun 2013, meliputi:

1. Kurkumin CI No. 75300 (curcumin),

2. Rboflavin (riboflavins),

3. Karmin dan ekstrak cochineal CI No. 75470 (carmines and chocineal extract),

4. Klorofil CI No. 75810 (chlorophyll),

5. Klorofil dan klorofil tembaga kompleks CI No. 75810 (chlorophylls and chlorophylls, copper complexes),

6. Karamel I (Caramel I – plain),

7. Karamel III amonia proses (Caramel III - ammonia process),

8. Karamel IV amonia sulfit proses (Caramel IV - sulphite ammonia process),

9. Karbon tanaman CI. 77266 (Vegetable carbon)

10. Beta-karoten (sayuran) CI. No. 75130 (Carotenes, beta (vegetable)

11. Ekstrak anato CI. No. 75120 (berbasis bixin) (Annatto extracts, bixin based),

12. Karotenoid (Carotenoids),

13. Merah bit (Beet red)

14. Antosianin (Anthocyanins),

15. Titanium dioksida CI. No. 77891 (Titanium dioxide). 

Sedangkan BTP Pewarna sintetis yang diijinkan untuk bahan pangan yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Tahun 2013, meliputi:

1. Tartrazin CI. No. 19140 (Tartrazine),

2. Kuning kuinolin CI. No. 47005 (Quinoline yellow),

3. Kuning FCF CI. No. 15985 (Sunset yellow FCF),

4. Karmoisin CI. No. 14720 (Azorubine (carmoisine),

5. Ponceau 4R CI. No. 16255 (Ponceau 4R (cochineal red A),

6. Eritrosin CI. No. 45430 (Erythrosine),

7. Merah allura CI. No. 16035 (Allura red AC),

8. Indigotin CI. No. 73015 (Indigotine (indigo carmine),

9. Biru berlian FCF CI No. 42090 (Brilliant blue FCF),

10. Hijau FCF CI. No. 42053 (Fast green FCF),

11. Coklat HT CI. No. 20285 (Brown HT).

Adapun penggunaan BTP pewarna juga diatur jumlahnya di dalam Lampiran Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun