Â
Pewarna makanan adalah zat ditambahkan pada makanan dengan tujuan untuk meningkatkan penampilan makanan agar terlihat lebih menarik, sehingga konsumen akan lebih menggemari makanan tersebut dari tampilan warnanya yang cantik dan segar. Penambahan pewarna makanan ini biasanya diberikan pada produk olahan dan juga makanan segar.Â
Pewarna makanan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pewarna makanan alami dan pewarna makanan buatan. Pewarna makanan alami dapat diperoleh dari bahan pangan yang ada di alam, seperti kunir, pandan suji, bunga telang, dan pewarna alam lainnya. Sedangkan pewarna makanan buatan diproduksi melalui proses kimiawi.Â
Pewarna makanan buatan ada yang berbentuk cair dan serbuk. Pewarna makanan buatan yang beredar di pasaran banyak jenisnya dan sangat mudah ditemukan di pasaran.Â
Manfaat pemberian pewarna tambahan pangan adalah: (1) memberi kesan lebih menarik pada makanan agar menarik minta konsumen untuk membeli, (2) menyeragamkan warna makanan yang dibuat, (3) menstabilkan warna makanan agar tidak mengalami perubahan selama proses pengolahan, (4) menutupi perubahan warna makanan selama proses pengolahan, dan (5) Â mengatasi perubahan warna selama masa penyimpanan.
Penggunaan zat pewarna telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 033 Tahun 2012 mengenai Bahan Tambahan Pangan. Di dalam Permenkes tersebut juga dimuat tentang bahan tambahan yang dilarang digunakan pada pangan, diantaranya adalah pewarna sintetis Rhodamin B. Akan tetapi, banyak pedagang makanan nakal yang menggunakan bahan pewarna non pangan sebagai bahan tambahan untuk pewarnaan makanan yang mereka produksi.Â
Salah satu bahan pewarna non pangan yang banyak disalahgunakan untuk pewarnaan makanan adalah Rhodamin B. Rhodamin B merupakan pewarna sintetis yang berbentuk kristal berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan apabila dilarutkan akan berubah menjadi warna merah terang yang berpendar/berfluoresensi.Â
Rhodamin B ini merupakan zat pewarna golongan xanthenes dyes. Rhodamin B merupakan bahan pewarna tambahan yang digunakan pada industri tekstil dan kertas, yaitu sebagai pewarna tambahan untuk pembuatan sabun, kain, kosmetik, dan produk pembersih mulut. Rhodamin B juga memiliki nama lain D and C Res No. 19, food red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine, dan Brilliant Pink.
Penyalahgunaan penggunaan rhodamine B dalam olahan pangan tentu saja sangat membahayakan bagi Kesehatan tubuh. MEnurut WHO, rhodamine B berbahaya bagi Kesehatan manusia karena sifat kimiawi dan kandungan logam berat yang terkandung di dalamnya. Hal ini dikarenakan rhodamine B mengandung senyawa klorin (Cl) yang merupakan senyawa halogen yang berbahaya dan sangat reaktif.Â
Apabila rhodamine B tertelan, maka senyawa ini akan membentuk kestabilan di dalam tubuh dengan cara mengikat senyawa lain yang ada di dalam tubuh, sehingga rhodamine akan bersifat toksik bagi tubuh.Â
Selain itu rhodamine B memiliki senyawa pengalkalis (CH3-CH3) yang bersifat radikal, sehingga dapat berikatan dengan protein, lemak, dan DNA di dalam tubuh.Â