Sebagai wujud negara yang berdaulat, kuat dan rakyat yang sejahtera, dapat dilakukan oleh suatu negara yakni dengan Pembangunan yang berkelanjutan.Â
Sesuai dengan yang tertuang pada Undang -- undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa negara harus mampu menyediakan penghidupan yang layak bagi warga negara, baik itu berupa tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik, mendapatkan pelayanan Kesehatan serta Pendidikan yang sangat baik.Â
Hal ini telah dilakukan Indonesia untuk mewujudkan negara yang kuat dan sejahtera dengan cara salah satunya secara aktif mengikuti agenda pengendalian perubahan iklim sebagai amanat konstitusi.
Secara Internasional, upaya pengendalian perubahan iklim dilakukan dengan mempertimbangkan National Circumtances termasuk kondisi dan kapasitas Negara dan kedautan Negara.Â
Suatu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan pembangunan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tetap melihat aspek perlindungan lingkungan dan sosial. Â Indonesia telah terlibat aktif di tingkat internasional sebagai salah satu negara peratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Protocol Kyoto.Â
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) dan termasuk dalam negara Non-Annex I.Â
Dengan demikian Indonesia secara resmi terikat dengan kewajiban dan memiliki hak untuk memanfaatkan berbagai peluang dukungan yang ditawarkan UNFCCC atau Kerangka Kerja PBB dalam upaya mencapai tujuan konvensi tersebut.
Febrio Kacaribu selaku kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan mengatakan bila Indonesia telah menadatangani Paris Agreement, yakni berupa kesepakatan global untuk mengurangi emisi di tahun 2030.Â
Adapun target yang dilakukan untuk mengendalikan climate change adalah mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen di 2030. Selain itu, Indonesia yang menjadi salah satu penyumbang polusi terbanyak di dunia harus memiliki strategi tepat dalam memenuhi komitmen pengendalian climate change ini.Â
Ada dua sector yang menjadi komitmen Indonesia untuk berkontribusi penurunan emisi rumah kaca di tahun 2030. Pertama, sector kehutanan dengan melakukan pengurangan 500 juta ton CO2.Â
Kedua, sector energi dan transportasi yang akan mengurangi 300 juta ton CO2. Indonesia optoimis melakukan target penurunan emisi karbon ini. Tetapi terdapat kendala dalam melakukan transisi energi, dimana listrik Indonesia menggunakan 65 persen bersumber dari batu bara dan Indonesia adalah prrodusen serta eksportir batu bara di dunia.
Transisi energi tidak semata -- mata mengubah penggunaan bahan bakar fosil ke energi baru terbarukan, tetapi menyangkut aspek yang sangat mendalam dan kompleks , seperti pengetahuan, teknologi, aspek sosial, ekonomi serta lingkungan.Â
Dibutuhkan strategi dan mekanisme yang tepat sasaran untuk menganalisa tantangan saat ini dan masa depan sehingga transisi energi rendah karbon yang adil dan merata dapat dilaksanakan dengan baik. Presiden Joko Widodo mengungkapkan, terdapat tiga tantangan besar dalam transisi energi yang menjadi perhatian bersama.Â
Pertama, akses energi bersih, karena pada kenyataannya tidak semua penduduk dunia dapat memiliki akses pada energi terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern. Maka dari itu diperlukan kerja sama yang erat untuk mendorong energi bersih, terutama elektrifikasi dan clean cooking.Â
Kedua, pendanaan. Hal ini diungkapkan mengingat transisi energi berarti membutuhkan proyek -- proyek baru tentunya tertuju pada investasi baru.Â
Oleh sebab itu, kemampuan dalam eksplorasi mekanisme pembiayaan yang tepat harus dilakukan untuk terwijudnya keekonomian, kompetitif dan tentunya tidak membebani masyarakat.Â
Ketiga, dukungan riset dan teknologi. Peran ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting dalam transisi energi. Hal ini diperlukan karena untuk menghasilkan teknologi baru yang lebih efisien dan lebih kompetitif, yang mana dapat menurunkan biaya dan meningkatkan nilai tambah pada produk industry energi baru tervarukan.
Namun, dibalik tantangan itu semua, Joko Widodo juga menyelipkan keoptimisan yang terdapat peluang yang terbuka lebar. Peluang tersebut ialah membuka lapangan pekerjaan baru, peningkatan keahlian inovasi teknologi dan digitalisasi, terbukanya  peluang ekonomi baru, terwujudnya green economy untuk mempercepat pemulihan global.
Referensi :
http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/amanat-perubahan-iklim/komitmen-indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H