Mohon tunggu...
M DickyAlghaffar
M DickyAlghaffar Mohon Tunggu... Guru - Energy Security

Baru belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tantangan Indonesia dalam Transisi Energi

6 Juni 2022   07:00 Diperbarui: 6 Juni 2022   07:08 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai wujud negara yang berdaulat, kuat dan rakyat yang sejahtera, dapat dilakukan oleh suatu negara yakni dengan Pembangunan yang berkelanjutan. 

Sesuai dengan yang tertuang pada Undang -- undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa negara harus mampu menyediakan penghidupan yang layak bagi warga negara, baik itu berupa tempat tinggal, lingkungan hidup yang baik, mendapatkan pelayanan Kesehatan serta Pendidikan yang sangat baik. 

Hal ini telah dilakukan Indonesia untuk mewujudkan negara yang kuat dan sejahtera dengan cara salah satunya secara aktif mengikuti agenda pengendalian perubahan iklim sebagai amanat konstitusi.

Secara Internasional, upaya pengendalian perubahan iklim dilakukan dengan mempertimbangkan National Circumtances termasuk kondisi dan kapasitas Negara dan kedautan Negara. 

Suatu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan pembangunan untuk memenuhi kesejahteraan rakyat tetap melihat aspek perlindungan lingkungan dan sosial.  Indonesia telah terlibat aktif di tingkat internasional sebagai salah satu negara peratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Protocol Kyoto. 

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) dan termasuk dalam negara Non-Annex I. 

Dengan demikian Indonesia secara resmi terikat dengan kewajiban dan memiliki hak untuk memanfaatkan berbagai peluang dukungan yang ditawarkan UNFCCC atau Kerangka Kerja PBB dalam upaya mencapai tujuan konvensi tersebut.

Febrio Kacaribu selaku kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan mengatakan bila Indonesia telah menadatangani Paris Agreement, yakni berupa kesepakatan global untuk mengurangi emisi di tahun 2030. 

Adapun target yang dilakukan untuk mengendalikan climate change adalah mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen di 2030. Selain itu, Indonesia yang menjadi salah satu penyumbang polusi terbanyak di dunia harus memiliki strategi tepat dalam memenuhi komitmen pengendalian climate change ini. 

Ada dua sector yang menjadi komitmen Indonesia untuk berkontribusi penurunan emisi rumah kaca di tahun 2030. Pertama, sector kehutanan dengan melakukan pengurangan 500 juta ton CO2. 

Kedua, sector energi dan transportasi yang akan mengurangi 300 juta ton CO2. Indonesia optoimis melakukan target penurunan emisi karbon ini. Tetapi terdapat kendala dalam melakukan transisi energi, dimana listrik Indonesia menggunakan 65 persen bersumber dari batu bara dan Indonesia adalah prrodusen serta eksportir batu bara di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun