Mohon tunggu...
Adifa Nur Herliana
Adifa Nur Herliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

cara terbaik untuk memprediksi masa depan adalah dengan menciptakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif PPH Final: Peluang Untung dari Penempatan Devisa Ekspor SDA

25 November 2024   18:24 Diperbarui: 25 November 2024   18:27 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

SURABAYA, (16 November 2024) - Lembaga Tax Center Feb Unair (Universitas Airlangga) mengadakan Webinar Tex Edu Series Episode 18 dengan tema:

" PP 22/2024 perlakuan PPH dari penempatan devisa hasil ekspor SDA pada instrumen moneter atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia"

Webinar ini dihadiri oleh Nur Hidayati Ilmi sebagai narasumber yang merupakan Junior Tex Consultan at MOC Consulting yang berpengalaman mengidentifikasi masalah pajak dan menawarkan solusi efektifnya dalam mendampingi berbagai klien dari sektor manufaktur, perdagangan, dan jasa.

Sumber Daya Alam Indonesia 

Indonesia, sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA), dan memiliki potensi yang besar dalam sektor ekspor baik dalam sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Indonesia sudah memiliki SDA yang sangat beragam dan melimpah, dari SDA ini banyak pengusaha memanfaatkan untuk dijadikan sebagai barang tertentu yang tidak hanya dimanfaatkan di Indonesia tetapi di luar negeri juga, akibatnya banyak eksportir yang memanfaatkan SDA Indonesia untuk dijual ke luar negeri" ujar Ilmi

Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan kebijakan dalam pengelolaan hasil ekspor SDA dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas Penempatan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024.

Mengapa aturan ini dikeluarkan dalam PP 22/2024?

Kebijakan ini muncul karena banyak transaksi eksportir yang menggunakan valuta asing di dalam negeri (devisa). Dengan devisa ini pemerintah membuat kebijakan untuk memperkuat stabilitas moneter dan perekonomian di Indonesia. Kebijakan ini sebagai sarana untuk mengoptimalkan pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk tetap menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri. 

Sehingga PP 22/2024 menetapkan bahwa penghasilan yang diterima dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter atau keuangan tertentu akan dikenakan PPh final.

Selain itu, kebijakan ini dapat memberikan insentif pajak bagi eksportir yang mematuhi aturan tersebut. Sehingga dengan adanya peningkatan kepatuhan eksportir dalam memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan, pemerintah berharap stabilitas ekonomi dan ketersediaan valuta asing di dalam negeri dapat  berkelanjutan.

Apa itu PPh final?

Pajak Penghasilan (PPh) final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak penghasilan secara umum. PPh final memiliki tarif yang tetap dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak lainnya. Sehingga tarif PPh final bervariasi tergantung pada jangka waktu penempatan dana. Sedangkan dalam pajak biasa semakin tinggi penghasilan, maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Tarif pajak biasa bervariasi berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tarif PPH final yang menguntungkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun