Mohon tunggu...
Difa Dwi
Difa Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Hai saya difa Mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mirisnya Keadilan Hukum di Indonesia yang Menipa Pak Paidi

3 Juni 2022   11:45 Diperbarui: 3 Juni 2022   12:02 4851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pak paidi yang merupakan warga kampung penawar rejo, unit 1 kabupaten tulang bawang, mendapat tuduhan tindak pemerkosaan oleh keponakannya sendiri. Pak paidi yang berusia 50 tahun ini mendapat hukuman sembilan tahun penjara serta denda 100 juta rupiah. 

Pak paidi juga telah mendekam di penjara sejak tanggal 20 September 2021. Dengan adanya tuntutan yang telah dilaporkan oleh ibu korban (ML), membuat pak paidi harus menjalani beberapa pemeriksaaan. 

Namun beberapa masyarakat dan mahasiswa di Indonesia kurang setuju dengan tuduhan tersebut. Pasalnya dari bukti-bukti yang diberikan oleh ibu korban (ML) belum sepenuhnya membuktikan bahwa pak paidi ini menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan. 

Adapun bukti-bukti yang diberikan oleh ibu korban (ML) antara lain:

  1. Keterangan (ML) yang sedang kesurupan

  2. Hasil visum yang tidak jelas

  3. Baju biasa

  4. Handuk

  5. Keterangan saksi yang tidak ada ditempat kejadian (4 orang)

Dalam pasal 184 KUHP menjelaskan bahwa alat bukti yang sah ada 5 antara lain, pertama adanya keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, surat. Keempat, Petunjuk. Kelima, keterangan terdakwa. 

Dari kasus yang menimpa pak paidi ini keterangan saksi yang tidak ikut terlibat dalam kejadian juga diperhitungkan. Padahal berdasarkan kacamata hukum hal tersebut tidak dibenarkan, keterangan saksi yang dimaksud adalah saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian tersebut. Jadi keterangan yang bersumber dari omongan orang lain itu tidak valid.

Dari kasus ini, ML sebagai korban juga telah meminta maaf kepada keluarga terdakwa karena telah memberikan bukti yang bisa dikatakan kurang akurat, bukti yang diberikan yaitu bukti saat dia sedang mengalami kesurupan. Kedua keluarga ini juga telah menandatangani surat perdamaian saat berada di Polres Mesuji. Akan tetapi dari Polres Mesuji masih ingin menindaklanjuti kasus ini, bahkan dari pihak korban sudah enggan untuk melanjutkan kasusini

Bukti-bukti yang telah diberikan oleh keluarga terdakwa, bisa dikatakan cukup untuk membebaskan pak paidi dari tuntutan-tuntutan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. 

Namun dari pihak polres tidak mau membebaskan pak paidi, padahal bukti-bukti sudah jelas dan dari kedua keluarga tersebut juga telah menandatangani surat perdamaian. Pihak polres selalu memperpanjang masa tahanan dari pak paidi. Hingga pada akhirnya  kasus ini sampai ke kejaksaan. 

Pada tanggal 31 Mei 2022 jam 10 merupakan sidang keputusan, dalam sidang tersebut korban (ML) mengubah beberapa alur kejadian, seperti korban mengatakan bahwa pak paidi sampai disana pukul 16.30 padahal pak paidi ini jalan pukul 17.20. 

Lalu korban juga mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut adalah inisiatif sabrini (saudara) tanpa diketahui oleh korban dan ibunya. Banyak sekali beberapa alur cerita yang diubah oleh korban (ML). Hingga sampai sekarang pak paidi masih belum dibebaskan, dan masyarakat berharap bahwa kasus yang menimpa pak paidi ini segera terselesaikan dan tidak akan terulang kembali. 

Adapun tujuan penulis menulis artikel ini karena untuk menginformasikan bahwa hukum yang ada di Indonesia ini masih belum sepenuhnya adil, masih banyak sekali kasus orang yang tidak bersalah menjadi terdakwa ataupun tersangka. Dan harapan saya sebagai penulis semoga kasus seperti pak paidi ini tidak terulang kembali, serta keadilan hukum di Indonesia dapat direalisasikan dengan baik.

Sumber: Instagram  @billaaptry

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun