Mohon tunggu...
Difa Cantika
Difa Cantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA TAHUN 2023

hobi memasak dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pajak Sebagai Sumber Pembiayaan Daerah Dan Jenis-Jenisnya

30 April 2024   10:05 Diperbarui: 30 April 2024   10:20 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran dapat didefinisikan sebagai estimasi penerima pengeluaran selama periode tertentu, yang umumnya disusun tahunan. Dan Anggaran membantu organisasi atau individu merencanakan dan mengontrol penggunaan sumber daya keuangannya secara efisien. Tanpa anggaran yang terstruktur, entitas dapat mengalami kesulitan dalam mengatur arus kas, yang berisiko mengarah pada kegagalan finansial.

Anggaran dan sumber pembiayaan adalah dua konsep yang terkait dengan pengelolaan keuangan pemerintahan. Anggaran memungkinkan pemerintah membiayai berbagai kegiatan dan program yang diperlukan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Sumber daya keuangan digunakan untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk pelaksanaan anggaran. Pemerintah memiliki beberapa jenis anggaran, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Provinsi dan APBD, yang mencakup sumber-sumber seperti pajak, pendapatan pemerintah lainnya, dan pengeluaran di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan. Anggaran modal digunakan untuk membiayai investasi jangka panjang seperti pembangunan infrastruktur, pembelian aset tetap, dan proyek strategi lainnya. Anggaran operasional digunakan untuk mengatur pengeluaran sehari-hari dalam menjalankan kegiatan pemerintahan seperti gaji pegawai, biaya operasional kantor, pemeliharaan gedung, dan operasional sehari-hari lainnya.

Selain itu, pemerintah juga memiliki beberapa skema pembiayaan lainnya, seperti KPBU (Kemitraan Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat) yang merupakan skema pembiayaan alternatif dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan pembagian risiko. Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan swasta untuk membangun infrastruktur, serta memiliki sumber ketiga yang berasal dari pembiayaan inovatif.

Kriteria Pemilihan Sumber Pembiayaan

Kriteria pemilihan sumber pembiayaan harus mempertimbangkan beberapa faktor utama, antara lain tingkat bunga, periode pinjaman, persyaratan kepatuhan, dan kesesuaian dengan tujuan finansial jangka panjang. Pendekatan yang hati-hati dalam pemilihan dapat membantu organisasi mengoptimalkan strukturnya dalam jangka panjang.

Pajak 

Pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan daerah. Sebagai sumber pendapatan yang vital, pajak daerah berperan signifikan dalam mendanai berbagai jenis pengeluaran publik yang bertujuan untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat. Pemahaman yang mendalam tentang pajak daerah, sumber-sumbernya, jenis-jenis pajak yang ada, serta peranannya dalam pembiayaan daerah, akan membantu kita mengapresiasi proses pembangunan yang terjadi lingkungan sekitar kita.

Pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau entitas usaha yang berada dalam wilayah hukumnya. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai keperluan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pajak daerah diatur sedemikian rupa untuk mendukung otonomi daerah dan kemandirian keuangan daerah.

Peran Pajak dalam Pembiayaan Daerah

Pajak daerah memegang peranan vital dalam pembiayaan daerah.  Pendapatan dari pajak daerah merupakan sumber dana utama yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan pengelolaan pajak yang efektif, daerah dapat meningkatkan kualitas infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber-Sumber Pajak Daerah

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2, yang disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi maupun badan perusahaan. Objek PKB meliputi kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Tarif PKB ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan sekitar 1-2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka tarif PKB akan ditetapkan secara progresif, yaitu mulai dari 2% hingga tertinggi 10%

  • Pajak Reklame

pajak yang dikenakan terhadap pemasangan reklame atau iklan di tempat-tempat umum. Dasar pengenaan pajak ini tergantung pada ukuran, lokasi, dan jenis media reklame yang digunakan. Tujuan dari pajak ini adalah untuk memanfaatkan ruang publik secara efisien dan menambah pendapatan daerah dari sektor periklanan.

  • Pajak Hotel

Pajak Hotel dikenakan kepada pemilik usaha hotel dan diperhitungkan dari tarif kamar yang dibayarkan oleh tamu. Perhitungan pajak ini berdasarkan pada persentase tertentu dari jumlah perolehan kamar. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki andil dalam  penerimaan dari sektor pariwisata, terutama di daerah-daerah yang menjadi destinasi wisata utama.

  • Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pemungutan pajak atas jasa layanan dan konsumsi makanan dan minuman di restoran atau tempat makan. Pajak  ini ditentukan sebagai persentase dari total penjualan. Dengan adanya pajak restoran, pemerintah daerah mampu menghasilkan pendapatan dari sektor kuliner yang berkembang pesat.

  • Pajak Hiburan

Pajak Hiburan dikenakan pada penyelenggaraan jenis-jenis hiburan seperti konser musik, bioskop, dan taman rekreasi. Penetapan pajak ini biasanya berupa tarif tetap atau persentase dari harga tiket. Pajak Hiburan bertujuan untuk mendapatkan bagian dari keuntungan sektor hiburan yang merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah

  • Pajak Air Permukaan

Sistem Pajak Air Permukaan diterapkan terhadap penggunaan sumber daya air permukaan, seperti sungai dan danau, untuk keperluan tertentu seperti air irigasi atau pembangkit listrik. Pajak ini dihitung berdasarkan volume air yang digunakan. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memelihara sumber daya air serta menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah dari pengelolaannya.

Jenis-Jenis Pajak Daerah sangat beragam, menyesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Beberapa jenis pajak daerah yang umum digunakan antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Reklame. Setiap jenis pajak ini memiliki karakteristik, tarif, dan objek pajak yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Dalam pengelolaan pajak sering terjadi hambatan berupa

  • Kurangnya kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak.
  • Keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan pajak daerah.
  • Tantangan dalam peningkatan basis data objek pajak yang akurat dan upto-date.
  • Permasalahan dalam penerapan teknologi informasi untuk pengelolaan pajak.

Anggaran dan pemilihan sumber pembiayaan yang tepat merupakan fondasi dari pengelolaan keuangan yang sehat. Dalam menilai opsi pembiayaan, analisis komprehensif mengenai biaya, risiko, dan potensi pengembalian investasi harus dilakukan untuk menghindari kesulitan finansial di masa depan. Hambatan yang terjadi pada pembahasan diatas menunjukkan bahwa dengan perencanaan dan analisis yang cermat, organisasi dapat memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan untuk mencapai tujuan strategisnya. selain itu perlu peran penting masyarakat untuk menyukseskan dan memperlancar pembiayaan daerah melalui pembayaran pajak secara berkala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun