Mohon tunggu...
Difa Cantika
Difa Cantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA TAHUN 2023

hobi memasak dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pajak Sebagai Sumber Pembiayaan Daerah Dan Jenis-Jenisnya

30 April 2024   10:05 Diperbarui: 30 April 2024   10:20 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2, yang disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi maupun badan perusahaan. Objek PKB meliputi kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Tarif PKB ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan sekitar 1-2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka tarif PKB akan ditetapkan secara progresif, yaitu mulai dari 2% hingga tertinggi 10%

  • Pajak Reklame

pajak yang dikenakan terhadap pemasangan reklame atau iklan di tempat-tempat umum. Dasar pengenaan pajak ini tergantung pada ukuran, lokasi, dan jenis media reklame yang digunakan. Tujuan dari pajak ini adalah untuk memanfaatkan ruang publik secara efisien dan menambah pendapatan daerah dari sektor periklanan.

  • Pajak Hotel

Pajak Hotel dikenakan kepada pemilik usaha hotel dan diperhitungkan dari tarif kamar yang dibayarkan oleh tamu. Perhitungan pajak ini berdasarkan pada persentase tertentu dari jumlah perolehan kamar. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki andil dalam  penerimaan dari sektor pariwisata, terutama di daerah-daerah yang menjadi destinasi wisata utama.

  • Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pemungutan pajak atas jasa layanan dan konsumsi makanan dan minuman di restoran atau tempat makan. Pajak  ini ditentukan sebagai persentase dari total penjualan. Dengan adanya pajak restoran, pemerintah daerah mampu menghasilkan pendapatan dari sektor kuliner yang berkembang pesat.

  • Pajak Hiburan

Pajak Hiburan dikenakan pada penyelenggaraan jenis-jenis hiburan seperti konser musik, bioskop, dan taman rekreasi. Penetapan pajak ini biasanya berupa tarif tetap atau persentase dari harga tiket. Pajak Hiburan bertujuan untuk mendapatkan bagian dari keuntungan sektor hiburan yang merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah

  • Pajak Air Permukaan

Sistem Pajak Air Permukaan diterapkan terhadap penggunaan sumber daya air permukaan, seperti sungai dan danau, untuk keperluan tertentu seperti air irigasi atau pembangkit listrik. Pajak ini dihitung berdasarkan volume air yang digunakan. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memelihara sumber daya air serta menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah dari pengelolaannya.

Jenis-Jenis Pajak Daerah sangat beragam, menyesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Beberapa jenis pajak daerah yang umum digunakan antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Reklame. Setiap jenis pajak ini memiliki karakteristik, tarif, dan objek pajak yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Dalam pengelolaan pajak sering terjadi hambatan berupa

  • Kurangnya kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak.
  • Keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan pajak daerah.
  • Tantangan dalam peningkatan basis data objek pajak yang akurat dan upto-date.
  • Permasalahan dalam penerapan teknologi informasi untuk pengelolaan pajak.

Anggaran dan pemilihan sumber pembiayaan yang tepat merupakan fondasi dari pengelolaan keuangan yang sehat. Dalam menilai opsi pembiayaan, analisis komprehensif mengenai biaya, risiko, dan potensi pengembalian investasi harus dilakukan untuk menghindari kesulitan finansial di masa depan. Hambatan yang terjadi pada pembahasan diatas menunjukkan bahwa dengan perencanaan dan analisis yang cermat, organisasi dapat memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan untuk mencapai tujuan strategisnya. selain itu perlu peran penting masyarakat untuk menyukseskan dan memperlancar pembiayaan daerah melalui pembayaran pajak secara berkala.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun