Mohon tunggu...
Difa Cantika
Difa Cantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA TAHUN 2023

hobi memasak dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keterkaitan Pembiayaan Daerah dengan Otonomi Daerah Studi Kasus Kabupaten Mojokerto

29 April 2024   22:55 Diperbarui: 29 April 2024   22:58 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Mengenal Apa Itu Otonomi Daerah

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki karakteristik geografis yang unik dan kompleks. Kondisi geografis yang tersebar dari Sabang sampai Merauke ini tidak hanya menciptakan keanekaragaman budaya, tetapi juga berdampak signifikan terhadap cara pemerintahan dijalankan. 

Keanekaragaman geografis yang luas menimbulkan tantangan tersendiri dalam pengelolaan dan pembangunan. Oleh karena itu, konsep otonomi daerah muncul sebagai solusi untuk mengatasi kompleksitas ini, memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan lokalnya.

Otonomi daerah merupakan langkah strategis dalam desentralisasi kekuasaan, dirancang untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, termasuk dalam hal pembiayaan. Konsep ini tidak hanya berarti kemandirian daerah dalam mengelola sumber daya, tetapi juga tantangan dalam mengoptimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Artikel ini akan membahas berbagai aspek otonomi daerah dan intelijen daerah dengan pembiayaan daerah, menyajikan data, wawasan, dan analisis untuk memahami kompleksitas serta solusi Definisi Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan yang memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengelola dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan tertentu sekaligus dengan hak untuk mengumpulkan pendapatan daerah. 

Konsep ini memungkinkan pemerintah daerah untuk menciptakan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi spesifik daerahnya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Asas pembiayaan daerah berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, keadilan, dan keterbukaan. Asas ini dirancang untuk memastikan bahwa alokasi dan penggunaan dana daerah dapat memaksimalkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan mengurangi ketimpangan antar wilayah.

Sumber pendanaan daerah berasal dari berbagai kanal, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber lain yang sah. Sumber pendanaan ini sangat penting untuk mendukung otonomi daerah, memberikan kemampuan daerah untuk membiayai berbagai inisiatif pembangunan dan pelayan Pengelolaan Keuangan daerah yang baik menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan otonomi daerah. 

Hal ini mencakup perencanaan anggaran, pengumpulan pendapatan, pengeluaran anggaran, hingga pertanggungjawaban dan transparansi dalam pelaporannya. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung partisipasi masyarakat dalam Otonomi pada Pembiayaan Otonomi daerah mempunyai dampak yang signifikan terhadap perbankan daerah, memberikan peluang bagi daerah untuk lebih inovatif dalam pencarian sumber pendapatan dan pemanfaatannya.

Sumber-sumber pembiayaan daerah:

  • Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber lainyang sah.
  • Kerja sama dengan sektor swasta dalam bentuk investasi atau kemitraan publik-swasta
  • Pinjaman daerah, baik dari dalam negeri maupun dari lembaga keuangan

Namun hal ini juga menimbulkan tantangan dalam memastikan bahwa daerah memiliki kapasitas yang cukup untuk mengelola keuangan dengan baik dan memenuhi standar pelayanan publik. Tantangan dalam otonomi daerah terkait pembiayaan daerah meliputi tidak merataan sumber daya antar daerah, kapasitas sumber daya manusia yang terbatas, dan tingginya ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat. 

Solusinya meliputi penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia daerah, diversifikasi sumber pendapatan daerah, dan peningkatan kerjasama antar daerah dan dengan pemerintah pusat, untuk menciptakan sistem pembiayaan daerah yang tangguh dan berkelanjutan. 

Penutup Implementasi otonomi daerah telah membawa dinamika baru dalam pengelolaan pembiayaan daerah. Dengan potensi dan tantangan yang muncul, diperlukan inovasi dan kerja keras dari semua pihak terkait untuk memastikan agar pembiayaan daerah dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Melalui penerapan prinsip yang tepat dan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, otonomi daerah dapat menjadi kunci bagi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

1. proses penyusunan program dan anggaran (penganggaran) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Mojokerto dengan menggunakan pendekatan sistem bottom up, yaitu perencanaan program dan anggaran yang dimulai dari struktural pemerintahan yang paling rendah yakni desa/ kelurahan sampai pada struktural yang tertinggi daerah yakni pemerintah daerah kabupaten melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

Tahapan penganggaran:

  • Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang mengacu pada RPJP Nasional dan dan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebelumnya
  • Penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran dari RPJPD mengacu pada RPJPD dan hasil penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara)
  • Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) mengacu pada RPJMD
  • Penyusunan Arah dan Kebijakan Umum (AKU) APBD berpedoman pada RKPD (Renstra Daerah)
  • Penyusunan strategi dan prioritas APBD mengacu pada AKU APBD
  • Penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) oleh tiap SKPD yang didalamnya mengandung usulan program, kegiatan dan anggarannya
  • Pembahasan RASK sebagai RAPBD
  • Pembahasan RAPBD hingga menjadi APBD kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda)

Setelah proses penganggaran selesai, maka selanjutnya adalah pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan dengan Perda tersebut oleh tiap SKPD sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sedangkan untuk pengendalian dilakukan oleh tiap kepala SKPD dengan membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan yang kemudian di serahkan kepada Sekretaris Daerah dan Bawasda. Setelah itu dengan mengacu pada laporan hasil evaluasi tersebut Bawasda mengkroscek langsung ke lapangan.

2. Pembangunan di kabupaten Mojokerto dibiayai dengan dua cara yaitu dari APBD dan bantuan dana yang diberikan oleh pusat kepada desa atau yang disebut dengan Alokasi Dana Desa. Program pembangunan yang dibiayai dari APBD, disalurkan melalui SKPD sebagai tim teknis pelaksana dari program pembangunan pemerintah daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa disalurkan oleh pemerintah secara struktural.

Tantangan dalam pembiayaan daerah seringkali terkait dengan keterbatasansumber daya, kesinambungan antara kebutuhan dan pendapatan, sertaketergantungan pada transfer dana dari pemerintah pusat. Selain itu,peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah untuk mengelolapembiayaan dengan baik juga menjadi lebih baik.

Sistem pembiayaan daerah yang baik dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan dana yang cukup, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat terlayani dengan baik. Hal ini pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan memperkuat ekonomi di daerah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun