Tidak ada maksud tertentu bagi saya untuk membahas soal pajak pada awalnya, namun ketika semua orang menjerit ada baiknya sedikit banyak membagi pengalaman pribadi saya soal pajak kendaraan bermotor terbaru.
Semua serba kebetulan, tidak ada rencana membayar pajak kendaraan pun tidak ada rencana ke SAMSAT. Berawal dari online shopping yang mengantarkan saya ke SAMSAT Jakarta Timur, dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD), saya selaku pembeli dan pejual sepakat untuk bertemu di sebuah mall kecil di bilangan Jakarta Timur yaitu PGC Cililitan. Kesepakatan harga dan tempat serta waktu telah tercapai, Rabu 3 Mei 2015 pukul 14.00 WIB. Dengan menggunakan kendaraan bermotor saya melaju cepat berangkat dari Cilandak Jakarta Selatan menuju lokasi COD tepat pada pukul 13.00 WIB, namun siapa yang dapat menebak traffic Jakarta? Saya pun terjebak dalam sebuah alasan klise "MACET". Tiba pada pukul 14.20 WIB di lokasi yang telah kita sepakati, namun ternyata, setelah saya mencoba menghubungi penjual, dia memutuskan untuk berangkat ke SAMSAT Jakart Timur tepatnya di Kebon Nanas. Hal ini dikarenakan penjual perlu segera mambayar pajak yang sesaat lagi jatuh tempo. Nah tepat lah menurut saya, sekalian saya cari info untuk membayarkan pajak kendaraan saya yang sudah jatuh tempo bulan mei kemarin, tanpa pikir panjang saya langsung bergerak keluar mall menuju SAMSAT.
Setibanya disana, saya langsung menghubungi penjual untuk segera bertemu di lobby dan melakukan transaksi COD. Alhamdulillah barang (sepatu olah raga) yang saya pesan sesuai dengan keinginan. Usut demi usut ternyata si penjual mulai berkeluh kesah soal pajak kendaraan bermotor yang baru saja dia bayarkan, berikut obrolan saya dengan si penjual :
"Wah untung saja mas-nya segera datang. Saya kekurangan uang untuk membayar pajak kendaraan saya mas" ujar si penjual,
"Loh memang tidak disiapkan dari awal biaya pajaknya?" tanya saya serius,
"Sudah mas. Masalahnya per tanggal 1 Juni 2015 kemarin pajak kendaraan bermotor naik, pusing saya. Bawa cadangan uang hanya 400 ribu. Ehh ternyata masih kurang juga." jawab si penjual,
"Waduh... memang seberapa besar kenaikannya? tanya saya penasaran,
"Wah besar sekali kenaikannya mas, hampir seratus persen (100%). Ini contohnya, sambil mengeluarkan STNK dengan rincian biaya yang terbayarkan, mobil saya keluaran tahun 2013. Tahun lalu (2014) saya bayar pajak 1.400.000, tapi sekarang melonjak naik menjadi 2.700.000”
JEGER! Bagai petir di siang bolong, istilah kerennya pengsan. Alamak... Jadi teringat pajak kendaraan saya yang sudah jatuh tempo pertanggal 18 Mei 2015. Setelah dikira cukup melakukan COD dan pembicaraan soal pajak yang meroket dan bikin saya sembelit tersebut, saya bergegas mencari info ke bagian informasi dan registrasi. Petugas yang berjaga pada saat itu sangat kooperatif menjawab pertanyaan saya, yang pada intinya mereka pun terkejut atas keputusan Dispenda dengan menaikkan pajak kendaraan diluar nalar mereka sendiri. Agak aneh memang, seharusnya petugas tesebut mendukung program ini, tapi malah berkilah. Hehehe...