Mohon tunggu...
Dier Dzar Ghifari
Dier Dzar Ghifari Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Seorang manusia bebas yang tengah berproses di tempat dan keadaan apapun, mencoba menyusun rangkaian-rangkaian pengetahuan yang tersebar di dunia ini entah di manapun atau dari siapapun. Mari berbagi dan ramaikan aspirasi dan gagasan kita sehingga mampu membisukan teriakan-teriakan kepalsuan para komparador.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Malangnya Nasibmu Opung

25 Februari 2011   14:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:16 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kaget, emosi, tak menyangka. Begitulah kira-kira ungkapan yang bisa mewakili perasaan saya siang itu.

Selepas shalat Jum`at seperti biasanya saya menyeduh segelas kopi hitam, lalu dengan spontan saya menyalakan televisi yang dilanjutkan dengan mencari channel yang masih menayangkan berita.

Saat itu muncullah sebuah berita di salah satu televisi swasta yang saat ini sedang terancam diboikot oleh Seskab DIpo Alam (bentuk personifikasi tiran pemerintahan SBY).

Televisi swasta tersebut menayangkan pemberitaan soal nenek berusia 90 tahun yang telah divonis bersalah atas kasus pencurian jagung di kebun miliknya sendiri.

Sontak saya pun memperhatikan berita itu, sambil mengunyah daun sirih Opung Managara mengungkapkan bahwa saat ini dirinya sangat malu terhadap tetangga sekitar akibat kasus pencurian jagung di kebun milik sendiri yang dituduhkan kepadanya.

Adalah putri dari Opung Managara sendiri (Darmauli boru Napitupulu) yang melaporkan ibunya ke Polsek Panei Togah atas tuduhan pencurian.

Kasus ini diawali saat Opung Managara hendak berobat, karena keterbatasan biaya Opung Managara menyuruh Sensus Purba untuk memanen jagung di ladangnya, agar hasil dari penjualan jagung tersebut bisa digunakan untuk membiayai pengobatan Opung Managara.

Sementara perihal status ladang jagung tersebut seperti ini, ladang yang ditanami jagung itu adalah ladang milik Opung Managara, sedangkan yang mengolah ladang tersebut dengan menanami jagung di ladang tersebut adalah Darmauli putri Opung Managara.

Sebelumnya Opung Managara berkali-kali melarang Darmauli untuk mengolah ladang itu, akan tetapi Darmauli tak menghiraukan larangan Opung Managara. Dengan rangkaian konflik yang terjadi antara Opung Managara dan Darmauli sehingga akhirnya memuncak pada pelaporan Opung Managara yang dituduh mencuri jagung.

Beberapa hari yang lalu Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara kepada Opung Managara, namun karena alasan kemanusiaan vonis yang diterima Opung Managara dibatalkan karena pertimbangan fisik dan usia.

Telepas dari semua eskalasi konflik yang terjadi antara Opung Managara dan Darmauli, serta proses persidangan yang tidak proporsional mengingat pemilik ladang tersebut adalah Opung Managara. Maka saya beropini bahwa tidak sangat layak seorang Opung Managara yang sudah tua renta serta  diperlakukan seperti itu.

Maka layak pula dipertanyakan keadaan psikis Darmauli atas perilakunya tersebut, kemudian bagaimana bisa sipemilik lahan dijatuhi vonis atas tuduhan pencurian walaupun sipemilik lahan itu bukan pengelola definif ladang jagung. Kalau saya menggunakan kacamata pembagian hasil antara pemilik lahan dan sipengelola maka apa yang dilakukan oleh Opung Managara masih dalam keajaran.

Apalagi tujuan Opung Managara dalam memanen jagung itu agar bisa dipergunakan untuk membiayai pengobatan atas sakit yang dideritanya waktu itu.

Asas hukum positif tentu menjadi sandaran yang paling dominan, akan tetapi asas kemanusiaan tidak serta merta dinafikan begitu saja. Oleh karena itu, jika hukum hadir sebagai penjaga keharmonisan manusia maka proses pengambilan sikap hukum harus terdapat unsur kemanusiaan di dalamnya.

Bukan berarti dengan dibatalkannya vonis kurungan 2 tahun penjara atas Opung Managara bisa secara otomatis menghilangkan sanksi social yang menyertainya. Sekali lagi peradilan Indonesia menunjukkan kebobrokannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun