Mohon tunggu...
Dien Nurfala
Dien Nurfala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Terus mengasah kemampuan diri...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transparansi dan Keterbatasan Informasi dalam Proses Pemilu: Konflik Antara KPU dan Bawaslu

8 Juni 2023   15:55 Diperbarui: 8 Juni 2023   16:04 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, telah mengungkapkan bahwa KPU telah memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, KPU mengklaim bahwa tidak semua data mengenai calon anggota legislatif (caleg) disediakan secara lengkap kepada Bawaslu, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam artikel ini, akan dibahas konflik yang timbul antara KPU dan Bawaslu terkait transparansi dan keterbatasan informasi dalam proses pemilu.

Keterbukaan Informasi Publik dan Batasan yang Diberlakukan

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan landasan hukum untuk memastikan transparansi dalam berbagai aspek pemerintahan, termasuk pemilihan umum. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa informasi publik harus tersedia secara luas kepada masyarakat, kecuali jika terdapat alasan pengecualian yang ditentukan secara jelas.

Dalam konteks pemilu, keterbukaan informasi menjadi sangat penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Pemilih memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai calon yang mereka pilih. Oleh karena itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki peran kunci dalam memastikan transparansi dan keberlanjutan proses pemilu.

Konflik Antara KPU dan Bawaslu

Konflik yang timbul antara KPU dan Bawaslu terkait akses informasi mengenai caleg mencerminkan perbedaan pemahaman terhadap keterbukaan informasi dalam konteks pemilu. KPU berargumen bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewenangan untuk mengecualikan sebagian informasi yang dianggap sensitif atau merugikan kepentingan tertentu.

Namun, Bawaslu berpendapat bahwa akses yang lengkap dan transparan terhadap informasi caleg sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka. Mereka berpendapat bahwa keterbatasan informasi yang diberlakukan oleh KPU dapat menghambat upaya mereka dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran pemilu, seperti politik uang atau kecurangan lainnya.

Perlunya Keseimbangan Antara Transparansi dan Keamanan Informasi

Dalam konteks ini, penting untuk mencapai keseimbangan antara transparansi dan keamanan informasi. Meskipun keterbukaan informasi sangat penting dalam menjaga proses pemilu yang adil dan bebas dari kecurangan, perlu juga mempertimbangkan perlindungan terhadap privasi dan kepentingan sensitif lainnya.

KPU perlu menjelaskan secara terperinci mengenai alasan-alasan yang mendasari pengecualian informasi mengenai caleg. Proses pengecualian harus dilakukan dengan hati-hati dan didasarkan pada pertimbangan yang obyektif, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun