Nama: Diendi Athalla Dewanda
NIM:41821010096
Jurusan: Sistem informasi
Fakultas: Ilmu komputer
Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Pendahuluan
Istilah korupsi mempunyai banyak bahasa, diantaranya berasal dari bahasa Latin yaitu korupsi, dalam bahasa Inggris disebut korupsi atau korupsi, dalam bahasa Perancis disebut korupsi, dan dalam bahasa Belanda disebut korupsi. Kata korupsi dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Belanda.
Korupsi berasal dari kata Korup yang artinya busuk, jahat; suka menerima suap (menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi, dll). Sedangkan korupsi adalah perilaku buruk (seperti menggelapkan uang, menerima suap.
hukum, pengertian korupsi telah dijelaskan secara jelas dalam 13 pasal UU Nomor 12/2014/TT-BTC. 31 Tahun 1999 UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut.Korupsi diklasifikasikan menjadi tiga puluh bentuk/jenis kejahatan korupsi.1. Merugikan Keuangan Negara anatara lain.
- Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
- Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
2. Suap menyuap
- Pasal 5 ayat (1) huruf a berbunyi “setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 250.000.000”.
- Pasal 5 ayat (1) huruf b berbunyi “setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, di pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 250.000.000,00”.
- Pasal 5 ayat (2) berbunyi “Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”.
- Pasal 6 ayat (1) huruf a berbunyi “setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 750.000.000,00”.
- Pasal 6 ayat (1) huruf b berbunyi “setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili dan dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 750.000.000,00”.
- Pasal 6 ayat (2) berbunyi “Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”.
- Pasal 11 berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 250.000.000,00”.
- Pasal 12 huruf a berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut di duga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
- Pasal 12 huruf b berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya Dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
- Pasal 12 huruf c berbunyi “hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
- Pasal 12 huruf d berbunyi “seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili dan dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
- Pasal 13 berbunyi “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00”.
3. Penggelapan dalam Jabatan
- Pasal 8 berbunyi “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 750.000.000,00”.
- Pasal 9 berbunyi “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 250.000.000,00”.
- Pasal 10 hurut a berbunyi “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatan Dipidana dengan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 350.000.000,00”.
- Pasal 10 hurut b berbunyi “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut dipidana dengan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 350.000.000,00”.
- Pasal 10 hurut c berbunyi “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.Selain penggelapan dalam jabatan publik/pegawai negeri, perlu juga dperluas untuk mengatur penggelapan dalam jabatan swasta yang berkaitan dengan kepentingan umum sehingga tindakan yang dilakukan merugikan kepentingan umum dan orang lain dipidana dengan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 350.000.000,00”.
4. Pemerasan
- Pasal 12 hurut e berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
- Pasal 12 hurut g berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, menerima atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
- Pasal 12 hurut h berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hakpakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
5. Perbuatan curang
- Pasal 7 ayat (1) huruf a berbunyi “pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang dipidana dengan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 350.000.000,00”.
- Pasal 7 ayat (1) huruf b berbunyi “Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00”.
- Pasal 7 ayat (1) huruf c berbunyi “Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang dipidana dengan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 350.000.000,00”.
- Pasal 7 ayat (1) huruf d berbunyi “Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipidana dengan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 dan paling banyak Rp. 350.000.000,00”.
- Pasal 7 ayat (2) berbunyi “Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”.
- Pasal 12 huruf h berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
- Pasal 12 huruf I berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, ataupersewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugasan untuk mengurus atau mengawasinya dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
7. Gratifikasi
- Pasal 12 B
(1) berbunyi “Setiap gratifiasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut”:
- yang bernilai Rp.10.000.000,00< pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- yang bernilai Rp. 10.000.000,00> pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Dalam penjelasan ditentukan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
- Pasal 12 C
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengaturan mengenai gratifikasi juga terjadi duplikasi antara Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman paling lama 5 tahun, sedangkan Pasal 12 B ayat 2 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jenis-jenis Resiko Korupsi
- Resiko Korupsi Bagi Masyarakat dan Perorangan:
Jika korupsi di masyarakat merajalela dan menjadi santapan sehari-hari masyarakat maka akan menimbulkan kekacauan di masyarakat karena tidak ada dan tidak adanya sistem sosial yang sesuai. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan egois, bahkan tidak akan ada kerjasama atau persaudaraan yang tulus. - Risiko korupsi bagi generasi muda:
Dalam masyarakat yang setiap hari diusung korupsi, anak-anak tumbuh dengan kepribadian anti-sosial, generasi muda akan menganggap korupsi sebagai hal biasa, budaya sehingga perkembangan pribadinya akan terpengaruh. Ketidakjujuran dan tidak bertanggung jawab membuat masa depan negara suram. - Bahaya Korupsi terhadap Politik Sebuah kekuasaan politik:
yang dicapai dengan sebuah korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata public, masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah serta pemimpin tersebut, akibatnya mereka tidak akan patuh dan tunduk. Praktik korupsi seperti pemilu yang curang, kekerasan dalam pemilu, dll menyebabkan rusaknya demokrasi, - Bahaya Korupsi Bagi Ekonomi Bangsa:
Jika suatu projek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi seperti penyuapan untuk kelulusan projek, penggelepan dana dll. maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari projek tersebut tidak akan tercapai. Korupsi menyebabkan kurangnya orang yang mau berinvestasi di dalam negeri atau di luar negeri karena investor akan berpikir dua kali sebelum membayar biaya yang lebih tinggi daripada yang seharusnya mereka bayarkan untuk berinvestasi.
Mengapa korupsi bisa muncul?
- karena kebutuhan (corruption by need), khususnya tindakan pemerasan (yang mengandung unsur pemaksaan) dalam menjalankan kegiatan resmi seperti penyuapan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pengelolaan kependudukan atau penyuapan untuk memperoleh pelayanan khusus.
- Korupsi juga disebabkan oleh keserakahan, khususnya kong time kong (kerja sama) untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui persekongkolan yang saling menguntungkan dan melibatkan sejumlah pihak, seperti persekongkolan dalam proyek dan jabatan pemerintah.
Asal Usul Semar Mencermati perkembangan aksara Panakawan berdasarkan sumber dan dokumen yang ada, maka nama Semar mulai muncul pada masa peralihan dari Majapahit ke Demak (abad ke-15 M). Tokoh Semar merupakan kelanjutan dari tokoh Tualen atau Nalader ma atau Prasanta. Ada pula yang berpendapat bahwa tokoh Semar dan Panakawan adalah murni ciptaan Sunan Kalijaga yang diperkirakan lahir pada tahun 1450 M (Sunyoto, 2012: 220), dan untuk menjaga kelangsungan cerita maka tokoh Semar adalah diidentikkan dengan tokoh Tualen atau Naladerma atau Prasanta. Hal ini mungkin mendukung teori bahwa nama Semar berasal dari bahasa Arab ismar/simaar yang berarti paku yang berfungsi sebagai penguat benda-benda rapuh. Sosok Semar juga muncul di Candi Sukuh yang menunjukkan bahwa nama dan gelar Semar sudah ada sebelum Candi Sukuh didirikan pada abad ke-15, pada saat kerajaan Majapahit sedang mengalami kemunduran.
Gaya Kepemimpinan, Visi dan Misi Semar
Semar merupakan salah satu tokoh wayang masyarakat Panakawan yang berasal dari Indonesia. Keberadaan simbolis Semar mempunyai pengaruh yang besar terhadap suasana spiritual masyarakat Indonesia, khususnya Pulau Jawa. Kemunculan tokoh Semar dalam wayang banyak mengandung makna dan pelajaran tentang kehidupan, termasuk pelajaran tentang menjadi orang baik atau pemimpin yang baik.
Semar mempunyai banyak nama atau sebutan yang secara simbolis mencerminkan ajaran moral yang berbeda. Nama-nama tersebut antara lain: Semar hËseming Samasar (panduan makna hidup), Badranaya (Mewujudkan sifat konstruktif dan menunaikan perintah Tuhan untuk kemaslahatan umat manusia), Nayantaka (Wajah pucat seperti mayat), Saronsari (Segala budi pekerti selalu anggun ), Dhudho Manang Munung (Bukan laki-laki, bukan perempuan dan tidak banci), Juru Dyah Punta Prasanta (Pamomong bagi para pejuang), Janggan Smara Santa (Menjadi guru bagi semua yang menyukai meditasi yaitu kesabaran dan keikhlasan), Wong Boga Sampir (Yang bebas lahir dan batin), Bojogati (Pelayan yang sangat setia dan bertanggung jawab atas kewajibannya).
Berkaitan dengan kepemimpinan, terdapat berbagai simbolisasi yang terdapat pada tokoh semar yang dapat dijelaskan antara lain:
- Kuncung Putih: (Temuwo) Pemikiran dan pandangan yang tua, luas dan dalam, bijaksana dalam menyampaikan pemikiran dan pandangan pada berbagai golongan rakyat.
- Mata Rembesan: Seorang pemimpin harus memiliki pandangan yang tajam, mengetahui dan mudah tersentuh terhadap penderitaan yang dihadapi rakyatnya.
- Hidung Sunthi: Seorang pemimpin harus memiliki penciuman yang tajam, mengetahui semua persoalan yang ada pada rakyatnya, mengetahui keinginan dan kebutuhan rakyatnya.
- Mulut Cablek: Seorang pemimpin haruslah berkata yang baik, dapat menghibur dan memberikan solusi bagi persoalan rakyatnya, selalu memberi nasehat dan semangat pada kebaikan. Pemimpin haruslah cakap dalam berbicara, pandai menyampaikan ide dan gagasan.
- Giwang lombok abang: Pemimpin haruslah tahan terhadap kritikan dan masukan sepedas apapun itu (tidak anti Kritik), mendengarkan semua keluh kesah rakyatnya.
- Badan Ngropoh (bulat) warna hitam: Seorang pemimpin memiliki tekat yang bulat, citacita yang kuat.
- Tangan Nuding: pemimpin harus dapat menjadi panutan menunjukkan kearah kebenaran, menunjukan jalan & solusi persoalan yang dihadapi rakyatnya.
- Pocong Dhagelan: Pemimpin harus mikul dhuwur mendhem jero, menghargai jasa siapapun dan menyembunyikan aib atau segala yang tidak baik.
- Kain Kampuh Poleng: pemimpin harus mampu mengendalikan hawa nafsunya, mengutakan kepentingan rakyat dari kepentingan pribadi, lebih menghormati golongan rakyat jelata dibandingkan golongan atas/kaya.
- Posisi jongkok sekaligus berdiri: Seorang pemimpin harus selalu siap sedia melayani rakyatnya, selalu dekat dengan rakyat, berperan ganda sebagai majikan sekaligus pelayan. Pemimpin adalah pelayan yang selalu setia, dan bertanggung jawab pada kewajibannya
tantangan terbesar dalam mencegah korupsi.
- Campur tangan politik yang terjadi di tubuh KPK seringkali menghambat upaya pemberantasan korupsi secara tegas dan adil. Keputusan strategis KPK yang dipengaruhi oleh kepentingan politik akan mengurangi independensi organisasi dan dapat berujung pada penuntutan yang tidak adil.
- Data Indeks Persepsi Korupsi Transparency International tahun 2021 menunjukkan skor indeks korupsi Indonesia masih rendah, yakni 37 pada skala 0 hingga 100, dimana 0 adalah negara yang sangat miskin korupsi dan 100 adalah negara bebas korupsi.
- Keterbatasan sumber daya menjadi kendala serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan fungsinya. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan anggaran KPK dipangkas dalam beberapa tahun terakhir. Kurangnya pendanaan yang memadai akan menghambat langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah, menyelidiki dan menghukum korupsi.
- sistem peradilan yang lemah juga menjadi kendala dalam memberantas korupsi. Proses hukum yang panjang, pemidanaan yang tidak memadai, serta pemulihan aset yang tidak optimal mengurangi efektivitas upaya pemberantasan korupsi.
- Data dari Laporan Tahunan KPK menunjukkan bahwa proses hukum yang berlarut-larut dan kurangnya pemidanaan terhadap kasus korupsi yang ada menimbulkan ketidakpastian hukum dan memberikan ruang bagi terjadinya impunitas.
Bagaimana Implementasi Program Pencegahan Korupsi
Langkah dan strategi yang digunakan dalam melaksanakan program antikorupsi oleh pemerintah atau organisasi yang dipimpin oleh “Semar”.
Pertama, Semar akan mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam bentuk doa antikorupsi.
Berikutnya, Semar akan menggunakan kesaktiannya untuk “mengusir” niat jahat dari hati para pejabat.
Selain itu, mungkin juga ada “boneka korupsi” yang digunakan untuk menyampaikan pesan moral kepada pelaku korupsi.
Beberapa langkah yang biasa diambil oleh pemerintah atau organisasi untuk mencegah korupsi antara lain:
- Transparansi dan akuntabilitas: Menetapkan kebijakan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan keputusan-keputusan penting, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan dapat dibenarkan.
- Pendidikan dan pelatihan: Memberikan pelatihan etika dan integritas kepada pegawai negeri sipil dan pegawai negeri agar mereka memahami akibat korupsi dan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
- Pemantauan internal dan eksternal: Membangun sistem pemantauan internal yang kuat dan melibatkan pihak eksternal seperti organisasi audit untuk memastikan kepatuhan dan deteksi dini terhadap potensi tindakan korupsi yang tersembunyi.
- Perlindungan pelapor (whistleblower): Menciptakan mekanisme perlindungan bagi pelapor atau whistleblower yang memberikan laporan dugaan korupsi.
- Teknologi dan inovasi: Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi peluang korupsi dan memberikan akses informasi yang lebih baik kepada masyarakat.
- Sanksi dan penegakan hukum: Menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku korupsi sebagai tindakan pencegahan dan menjamin berfungsinya sistem peradilan.
Dampak Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Pencegahan Korupsi
Analisis dampak positif yang telah dicapai dalam upaya pencegahan korupsi berkat kepemimpinan visi misi "Semar"Untuk saat ini saya masih belum mendapatkan dampak Pengaruhnya terhadap tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan atau organisasi yang bersangkutan.
Kesimpulan
visi dan misi gaya kepemimpinan semar dalam upaya antikorupsi memberikan gambaran bahwa kepribadian dan ajaran Semar dalam wayang jawa mempunyai nilai moral yang penting untuk Membangun kepemimpinan yang bersih dan berintegritas.
Tokoh Semar mempunyai banyak nama dan gelar yang mencerminkan ajaran moral yang berbeda-beda, seperti kebijaksanaan, kesetiaan, ketahanan terhadap kritik, kepekaan terhadap penderitaan orang, dan kemampuan memberikan nasihat yang baik. Hal ini menggambarkan kepribadian pemimpin yang berkualitas.
Semar mempunyai simbol-simbol kepemimpinan, seperti matanya yang tajam dan hidungnya yang peka, menggambarkan bahwa seorang pemimpin harus berwawasan luas, tepat, dan peka terhadap kebutuhan rakyat. Pemimpin juga harus mempunyai kemampuan berbicara yang baik dan mampu menahan kritik.
Semar menekankan pentingnya pemimpin selalu mengedepankan rasa kasih sayang, menolong sesama, dan menjunjung tinggi etika. Wayang dan tokoh Semar mempunyai peranan penting dalam pendidikan dan kebudayaan masyarakat. Mereka memberikan contoh dan pembelajaran yang dapat membentuk pemimpin yang baik dan menjauhkan masyarakat dari praktik korupsi.
Seorang pemimpin yang menerapkan ajaran etika Semar cenderung menunjukkan integritas, keadilan, dan fokus pada kepentingan publik, yang pada gilirannya membantu mencegah dan menghilangkan korupsi. Dengan demikian, diskursus ini menyoroti pentingnya menggali nilai-nilai kepemimpinan dari budaya dan tradisi lokal seperti pewayangan untuk membentuk pemimpin yang mampu mencegah dan mengatasi korupsi dalam masyarakat. Gaya kepemimpinan visi misi Semar dapat menjadi inspirasi bagi para pemimpin dalam membangun kepemimpinan yang berintegritas dan mendukung upaya pencegahan korupsi.
Daftar Pustaka
- Setiadi, Wicipto (08/11/2018) KORUPSI DI INDONESIA.Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta Jalan RS. Fatmawati N0. 1 Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450.https://www.bing.com/ck/a?!&&p=2cad9b3baba17565JmltdHM9MTY5OTMxNTIwMCZpZ3VpZD0wYWE0YzM3ZS04NzYyLTZiMGYtMDEzNi1kMGQ5ODZmYTZhNGMmaW5zaWQ9NTE4OA&ptn=3&hsh=3&fclid=0aa4c37e-8762-6b0f-0136-d0d986fa6a4c&psq=jurnal+korupsi&u=a1aHR0cHM6Ly9lLWp1cm5hbC5wZXJhdHVyYW4uZ28uaWQvaW5kZXgucGhwL2psaS9hcnRpY2xlL2Rvd25sb2FkLzIzNC9wZGY&ntb=1
- Rasyidi,Mudemar A (-)KORUPSI ADALAH SUATU PERBUATAN TINDAK PIDANAYANG MERUGIKAN NEGARA DAN RAKYAT SERTA MELANGGAR AJARAN AGAMA.https://www.bing.com/ck/a?!&&p=38180afc629227d2JmltdHM9MTY5OTMxNTIwMCZpZ3VpZD0wYWE0YzM3ZS04NzYyLTZiMGYtMDEzNi1kMGQ5ODZmYTZhNGMmaW5zaWQ9NTIxNQ&ptn=3&hsh=3&fclid=0aa4c37e-8762-6b0f-0136-d0d986fa6a4c&psq=jurnal+korupsi&u=a1aHR0cHM6Ly9qb3VybmFsLnVuaXZlcnNpdGFzc3VyeWFkYXJtYS5hYy5pZC9pbmRleC5waHAvam1tL2FydGljbGUvZG93bmxvYWQvNTUyLzUxOA&ntb=1
- Happy Febrina Hariyani, Dominicus Savio Priyarsono, Alla Asmara(Desember 2016) ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KORUPSI DI KAWASAN ASIA PASIFIK.https://www.bing.com/ck/a?!&&p=d06fb580b0c0b61dJmltdHM9MTY5OTMxNTIwMCZpZ3VpZD0wYWE0YzM3ZS04NzYyLTZiMGYtMDEzNi1kMGQ5ODZmYTZhNGMmaW5zaWQ9NTE2Mg&ptn=3&hsh=3&fclid=0aa4c37e-8762-6b0f-0136-d0d986fa6a4c&psq=jurnal+korupsi&u=a1aHR0cHM6Ly9qb3VybmFsLmlwYi5hYy5pZC9pbmRleC5waHAvamVrcC9hcnRpY2xlL2Rvd25sb2FkLzIyMzIyLzE0ODMx&ntb=1
- Jefirstson Richset Riwukore,Hilda Manafe,Fellyanus Habaora,Yohanes Susanto,dan Tien Yustini (2 Februari 2020) Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.https://www.bing.com/ck/a?!&&p51f6dfdd4efac6ccJmltdHM9MTY5OTMxNTIwMCZpZ3VpZD0wYWE0YzM3ZS04NzYyLTZiMGYtMDEzNi1kMGQ5ODZmYTZhNGMmaW5zaWQ9NTI4OQ&ptn=3&hsh=3&fclid=0aa4c37e-8762-6b0f-0136-d0d986fa6a4c&psq=jurnal+korupsi&u=a1aHR0cHM6Ly9qdXJuYWwuZHByLmdvLmlkL2luZGV4LnBocC9hc3BpcmFzaS9hcnRpY2xlL2Rvd25sb2FkLzE1NTYvcGRm&ntb=1
- Siswanto, N. (1970) Filosofi Kepemimpinan Semar, Panggung.https://www.neliti.com/publications/298462/filosofi-kepemimpinan-semar (Accessed: 11 November 2023).
- Siswanto, N. (n.d.). Filosofi Kepemimpinan Semar. Panggung. https://jurnal.isbi.ac.id/index.php/panggung/article/view/1011/635
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H