Nama: Diendi Athalla Dewanda
NIM:41821010096
Jurusan: Sistem informasi
Fakultas: Ilmu komputer
Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Pendahuluan
Istilah korupsi mempunyai banyak bahasa, diantaranya berasal dari bahasa Latin yaitu korupsi, dalam bahasa Inggris disebut korupsi atau korupsi, dalam bahasa Perancis disebut korupsi, dan dalam bahasa Belanda disebut korupsi. Kata korupsi dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Belanda.
Korupsi berasal dari kata Korup yang artinya busuk, jahat; suka menerima suap (menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi, dll). Sedangkan korupsi adalah perilaku buruk (seperti menggelapkan uang, menerima suap.
hukum, pengertian korupsi telah dijelaskan secara jelas dalam 13 pasal UU Nomor 12/2014/TT-BTC. 31 Tahun 1999 UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut.Korupsi diklasifikasikan menjadi tiga puluh bentuk/jenis kejahatan korupsi.1. Merugikan Keuangan Negara anatara lain.
- Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
- Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.